Buruh Gelar Aksi Mogok Nasional Tuntut UMK Dan UMP, Kenali Tempat Masa Berkumpul

AKURAT BANTEN - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia(KSPI), Bersama ratusan ribu buruh akan menggelar mogok nasional pada hari ini, Kamis (30/11) mulai pukul 09.00 di kota-kota industri di seluruh Indonesia.
Mereka menyebut aksi ini dilakukan untuk memastikan para gubernur tidak menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) berbeda dari yang telah direkomendasikan bupati/walikota.
Perbedaan UMP dan UMK adalah:
UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu wilayah provinsi.
UMK adalah upah minimum yang berlaku hanya di wilayah kabupaten/kota.
"UMP ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, sedangkan UMK ditetapkan oleh gubernur dengan pengajuan dari bupati atau walikota dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, UMP dan UMK adalah turunan dari istilah UMR (Upah Minimum Regional) yang telah dihapuskan sejak tahun 2000."
- Baca Juga: Buruh Ancam Lumpuhkan Industri Jika UMK Tidak Sesuai Rekomendasi
- Baca Juga: 5 Kelompok Hacker Dunia, Indonesia Paling di Takuti, Berikut Komunitas Dan Cara Kerjanya!
- Baca Juga: DPRD Kota Serang Usulkan 3 Nama sebagai Pj Wali Kota Serang
Ketua KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers mengatakan, aksi mogok nasional hari ini adalah awalan. Dengan demikian, jumlah buruh yang berpartisipasi belum mencapai sekitar 5 juta buruh seperti yang sempat disampaikannya pada rencana mogok nasional buruh terkait upah minimum.
"Ini adalah mogok nasional awal. Nanti akan kami lihat seperti apa keputusan para gubernur. Kalau tidak sesuai, mungkin mogok nasional akan berlanjut besok," ujar Ketua KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (29/11).
Iqbal mengatakan, pihaknya menuntut agar para gubernur tidak mengubah besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah direkomendasikan bupati/walikota. Menurut dia, keputusan UMK di tingkat kabupaten/kota merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, buruh, dan pengusaha. Hal ini berbeda dengan ketetapan upah minimum provinsi atau UMP yang tidak melibatkan buruh.
Titik Lokasi Mogok Nasional:
- Kawasan Industri Cikarang, Bekasi
- Bandung Raya: Leuwi Gajah dan Cimareme
- Jawa Timur: Kantor Gubernur
- DKI Jakarta: Kawasan Industri Pulo Gadung, Balai Kota
- Banten: Kantor Gubernur
- Jawa Tengah
- Sumatera Utara
- Makassar
- Banjarmasin
- Batam
- Maluku Utara
- Papua
- Daerah industri lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










