Meski Alami Batuk Berat, Tersangka Firli Bahuri Masih Diperiksa Hingga 9 Jam Terkait Kasus Pemerasan

AKURAT BANTEN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, hingga pukul 17.00 WIB. Firli kali kedua menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam pemeriksaan kali ini, Ketua KPK nonaktif Firli mengatakan akan mengikuti proses hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL.
"Sesuai dengan komitmen saya bahwa sebagai negara hukum, saya menjunjung tinggi supremasi hukum. Saya hari ini ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/12).
Firli mengaku sudah tiga kali menjalani pemeriksaan dalam kasus pemerasan tersebut, baik sebelum dirinya menjadi tersangka, maupun saat yang sudah menyandang status tersangka. Namun berdasarkan catatan, Firli sudah empat kali diperiksa hingga pada hari ini..
"Saya sudah 3 kali dimintai keterangan di tahap penyidikan, yaitu tangal 24 Oktober 2023, 16 November 2023 dan 1 Desember 2023," ucap Firli yang juga Purnawirawan polisi jenderal bintang tiga ini.
- Baca Juga: Dari 37.059 TPS, KPU Pandeglang Akan Merekrut 26.313 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024
- Baca Juga: Tentara Israel Kena Penyakit Kutukan, Menyerang Saluran Pencernaan Hingga Menimbulkan Kematian
- Baca Juga: Kadinsos Pandeglang Tegaskan Tidak Akan Mencoret Nama KPM di Pesta Demokrasi
Firli mengatakan meski dirinya sedang mengalami batuk, dia tetap memenuhi panggilan pada hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka dalam rangka dimintai keterangan tambahan dan melengkapi berkas perkara.
"Hari ini saya datang kembali ke Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walau saya terkena batuk berat, tapi saya datang," tuturnya.
Saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Firli terlihat menggunakan masker putih dan didampingi tim kuasa hukum serta beberapa pengawalnya.
"Saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Firli yang juga mantan Kabaharkam Polri ini menjalani pemeriksaan di Dirtipikor Bareskrim yang dimulai pukul 10.18 Wib hingga sore hari. Dengan demikian, Firli diperiksa selama 8 jam lebih.
"Pemeriksaan tadi dimulai jam 10.18 Wib sampai sekarang belum usai. Saya masih di ruangan pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipikor Bareskrim," tegasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Firli sebagai tersangka di gedung Bareskrim Polri, pada Rabu 6 Desember 2023.
Surat panggilan pemeriksaan kedua telah dilayangkan kepada Firli pada 3 Desember 2023.
"Telah memberikan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan atau pengambilan keterangan tambahan kepada saudara FB (Firli Bahuri) dengan kapasitas sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/12).
Sekedar informasi, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Tersangka Firli diperiksa pada Jumat (1/12) di gedung Bareskrim Polri. Ada 40 pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik kepada Firli. Salah satu materi pertanyaan terkait transaksi penukaran valas yang dilakukan oleh Firli di Money Changer.
Firli saat ini juga telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK dan digantikan oleh Nawawi Pomolango.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik gabungan melakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah tempat.
- Baca Juga: Miris! Seperti Terpinggirkan, Pedagang Kecil Hanya Tempati Trotoar Pada Pameran Hari Jadi Lebak ke 195
- Baca Juga: Warga Kota Tangerang Diimbau Jangan Panik dengan Kasus Pneumonia
- Baca Juga: Vaksin mRNA Covid-19 diduga Rusak Kekebalan Tubuh hingga Kematian pada Remaja
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Mentan SYL.
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11) malam.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12d atau pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










