Banten

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi DJKA Kemenhub, M Suryo Kapan?

Sopian | 22 Januari 2024, 20:12 WIB
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi DJKA Kemenhub, M Suryo Kapan?

AKURAT BANTEN - Tim penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengembangan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Kedua tersangka baru itu, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Dua tersangka baru itu dari ASN yang berasal dari Kemenhub dan BPK RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: 93 Persen Warga Lebak Usia 15 Tahun Lulusan SD, HMI MPO Buka Sekolah Jalanan

Namun, Ali tidak menjelaskan secara detail terkait inisial dan jabatan dari kedua tersangka baru tersebut dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub.

Ali juga belum membeberkan soal peran kedua tersangka dan kontruksi pengembangan perkara korupsi di DJKA yang menjerat sejumlah terpidana yang telah disidangkan.

Jubir KPK berlatar belakang jaksa ini meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu pengumuman resmi dari KPK dalam konferensi pers.

Namun hingga saat ini status pengusaha Muhammad Suryo belum juga ditentukan oleh penyidik KPK dalam penetapan tersangka pengembangan perkara suap di DJKA Kemenhub.

Meski demikian, kata Ali, penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari persidangan perkara korupsi pembangunan jalan kereta api di DJKA Kemenhub.

KPK menemukan ada temuan fakta hukum baru dalam persidangan perkara korupsi DJKA Kemenhub yang menjerat salah satu terpidana yang telah disidangkan.

Baca Juga: Maling Motor di Masjid Duri Kosambi Keluarkan Golok Jadi Sasaran Amuk Warga

Untuk diketahui, pada Senin (22/1/2024) tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi suap di DJKA Kemenhub.

Sejumlah saksi, yakni Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman dan Gunawati. Mereka adalah ASN di Kemenhub.

Sebelum memeriksa keempat saksi tersebut, KPK juga sempat memeriksa Sekretaris Jenderal Kemenhub, Novie Riyanto pada Kamis (18/1) kemarin.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik lembaga anti-rasuah mengkonfirmasi soal pengetahuan Novie terkait perkara korupsi suap di lingkungan DJKA Kemenhub yang sedang ditangani KPK dalam pengembangan kasus sebelumnya.

Ali mengatakan dalam pemeriksaan, Novie juga dicecar penyidik soal penunjukan pejabat pembuat komitmen (PKK) dalam pengaturan pemenang lelang tender proyek di lingkungan Kemenhub.

“Di samping itu juga dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengkondisian temuan audit BPK,” jelasnya.

Baca Juga: Tim Puslabfor Polri Temukan Gas Hidrokarbon di PT Chandra Asri Pacifik

Sebelumnya diketahui, dalam pengembangan kasus suap di DJKA Kemenhub, tim penyidik KPK menetapkan pengusaha M Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Status hukum itu ditetapkan setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspose.

Nama M Suryo terungkap setelah tim penuntut umum membacakan dakwaan salah satu terdakwa Putu Sumarjaya dalam sidang perkara korupsi di DJKA Kemenhub.

Dalam dakwaan itu, M Suryo disebut menerima uang dari pengerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalisoso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104-900.

Dia diduga menerima uang Rp9,5 miliar dengan istilah ‘sleeping free’ dari salah satu pemenang tender dalam proyek tersebut.

Sekedar informasi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata atau Alex Marwata mengakui mendapatkan cerita dari pimpinan lain yang menerima ancaman yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto terkait perkara korupsi suap proyek jalan kereta api di Dirjen Perkeretapian (DJKA) yang menyeret nama Muhammad Suryo (M Suryo).

Baca Juga: 98,35 Persen Rumah Tangga di Kota Tangerang Gunakan Sanitasi IPAL

"Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan (KPK) begitu (adanya ancaman yang dilakukan Irjen Karyoto," kata Alex Marwata kepada wartawan di Jakarta, yang dikutip pada Jumat (22/12).

Kasus dugaan korupsi pada DJKA Kemenhub ditangani KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), dan menjerat sejumlah pihak yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Kini lembaga anti-rasuah tengah melakukan pengembangan dan kabarnya telah menetapkan tersangka baru, yakni M Suryo, namun belum diumumkan secara resmi dalam konferensi pers.

KPK hanya diam atau belum berani? Publik menunggu keberanian lembaga anti-rasuah untuk menjaga marwahnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan pengusaha MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa suap di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun, bahwa nama M Suryo telah muncul ke publik saat identitasnya diungkap oleh Dewan Pengawas KPK, terkait hasil pemeriksaan dugaan pembocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.

M Suryo menduduki jabatan sebagai Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) ini beberapa kali disebut-sebut dalam persidangan perkara dugaan suap pembangunan jalur kereta yang dilakukan DJKA Kemenhub. 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sopian
H