Kecurangan Pemilu di Garut Diduga Libatkan Oknum Bawaslu dan Caleg DPR RI

AKURAT BANTEN - Oknum anggota Bawaslu Garut berinisial AY yang tergabung di Panwas, dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) atas dugaan melakukan kecurangan di Pemilu 2024.
Kecurangan pemilu yang dilakukan terkait jual beli suara kepada calon anggota legislatif DPR RI dari dua partai politik dengan inisial MHA dan LL.
Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto mengatakan kecurangan yang dilakukan oknum anggota Bawaslu Garut tersebut terjadi saat TPS dan KPPS sedang rekapitulasi surat suara yang tidak dijaga saksi pada malam hari diatas pukul 22.00 Wib.
Baca Juga: Resep Salad Buah Segar dan Menyehatkan, Dijamin Bikin Kamu Ketagihan!
Modusnya mengganti angka C1 hasil rekap di setiap KPPS di hampir 42 kecamatan di Garut khususnya Garut selatan, di mana sebagian besar kecamatan dan TPS tidak terkoneksi internet.
Sehingga terjadi penundaan upload C1 ke Sistem rekapitulasi KPU.
"Oknum itu merubah angka C1 hasil dan seenaknya saja meng-upload ke SIREKAP KPU sesuai dengan target perolehan suara yang ia mau kepada caleg-caleg tertentu yang sudah memberikan komitmen uang kepada oknum AY," kata Hari, Sabtu (17/2/2024).
"Sehingga terlihat jelas kecamatan-kecamatan yang menerima pleno KPPS akan mengalami peningkatan suara signifikan di SIREKAP KPU," sambungnya.
Baca Juga: Bella Saphira Berikan Wejangan, Ayu Ting Ting: Aku Pasti Selalu Ada Teh!
Hari menyebut semakin lama rekap tingkat PPK dan proses unggah ke sistem akan makin mudah kecurangan dan peningkatan suara terjadi.
"Kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan diduga bertemu dengan salah satu ketua tim sukses caleg MHA malam sebelum pencoblosan di Garut, Jawa Barat, dan melakukan dugaan operasi kecurangan di berbagai kecamatan esok hari selama masa penghitungan pada malam hari nya," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa dugaan kecurangan dan kejahatan pemilu itu tengah mereka sertakan bukti-bukti, untuk dilaporkan langsung baik ke Gakumdu Pemilu, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung sampai ke KPK.
"Sebagai lembaga pengawas dan pengawal demokrasi, kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses penegakkan demokrasi yang jujur dan adil, oknum- oknum Bawaslu dan caleg-caleg yang terlibat juga kami turut laporkan beserta temuan-temuan," kata Hari.
"Laporam hasil interview kami terhadap para KPPS di lapangan serta bukti-bukti kuat kongkalingkong si oknum dan para tim sukses bahkan caleg itu sendiri," tambah Hari.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat sedang menyelidiki temuan surat suara yang telah dicoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 di Kampung Rancabolang, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Garut.
"Proses kajian kita masih berjalan di lapangan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah kepada wartawan di Garut, Rabu (14/2).
Masropah menjelaskan, Bawaslu Garut telah menerima laporan mengenai adanya surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang telah dicoblos sebelum diserahkan kepada masyarakat.
Baca Juga: Pensiun Muda dari Polri, Regen Abdul Aris Caleg PPP Peroleh Suara Fantastis
Dari hasil pemantauan tim pengawas di lapangan, terdapat 24 surat suara yang sudah dicoblos, tetapi kemudian dinyatakan rusak atau tidak layak digunakan untuk pemilu.
"Memang temuannya ada beberapa, sebanyak 24 surat suara yang sudah dilakukan pencoblosan," katanya.
Namun, yang menjadi perhatian utama Bawaslu Garut adalah fakta bahwa surat suara tersebut, menurut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), telah rusak dan tidak diberikan kepada pemilih di TPS tersebut.
"Poin pentingnya adalah surat suara tersebut satu tidak diberikan kepada pemilih, sehingga itu tidak digunakan," katanya.
Baca Juga: Ketua Relawan Pemenangan AMIN Lebak Serukan Jangan Percaya Hasil Quick Qount
Masropah menambahkan, kasus surat suara di daerah Cisurupan ini sedang diselidiki lebih lanjut untuk memahami bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan sampai ke TPS.
Bawaslu Garut saat ini sedang dalam proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk langkah pengawasan selanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026



