Pensiunan Kembali di Guyur THR Setelah Gaji Naik 12 persen Per-Maret 2024

AKURAT BANTEN - Setelah kenaikan gaji senilai 12 persen resmi berlaku Maret 2024, kini pensiunan PNS pada bulan Ramadhan kembali mendapatkan pencairan tunjangan hari raya atau THR.
Pencairan THR merupakan hal yang sangat dinantikan oleh para pensiunan PNS karena memiliki nominal yang sama besar dengan gaji bulanan, terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan atau beras.
Nominal tunjangan pangan akan mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan gaji pokok karena perhitungannya tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Menurut Sri Mulyani, THR nantinya akan disalurkan paling cepat H-10 datangnya Hari Raya Idul Fitri. Kemungkinan pada tanggal 30 Maret 2024.
- Baca Juga: Bom Meledak di Markas Detasemen Gegana Satuan Brigade Mobil Kepolisian Jawa Timur
- Baca Juga: Bahaya! 6 Pantangan Mengkonsumsi Makanan dan Minuman, Setelah Makan Durian Yang Wajib Diketahui
- Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota Tangerang Dalam Sepekan, Masyarakat Diimbau Selalu Waspada
Terkait hal ini, Menkeu telah dibicarakan dengan Jokowi guna menyiapkan sedini mungkin agar bisa cair tepat waktu termasuk tunjangan tambahan khusus untuk pensiunan golongan tertentu.
Tunjangan tambahan tersebut peruntukkannya untuk suami/istri dari seorang pensiunan PNS yang telah meninggal dunia.
Adapun nominalnya sama dengan gaji yang terakhir yang diterima oleh pensiunan yang telah meninggal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1980.
Tambahan penghasilan tersebut akan dicairkan PT Taspen pada bulan setelah bulan kematian pensiunan yang bersangkutan, dan akan dicairkan selama empat kali berturut-turut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








