Jokowi Sudah Terima Gaji Dan THR Rp62.740.000, Belum Termasuk Tunjangan Melekat

AKURAT BANTEN - Kementerian dan lembaga (K/L) telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 untuk para pejabat negara, Seperti untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, pada Jumat (22/3) kemarin.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Adapun komponennya sesuai dengan pasal 6, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bahwa nilai gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
- Baca Juga: Gagal Cair THR PNS, TNI Dan POLRI Mungkin Terima Habis Lebaran, Ini Alasannya!
- Baca Juga: Mengenal Tradisi Qunutan, Makan Ketupat di Pertengahan Ramadhan
- Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Resmi di Buka! Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya
Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara yaitu Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni Rp 5.040.000 per bulan. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 1 poin a PP nomor 75 tahun 2000.
Maka apabila dihitung prakiraan jumlah yang diterima sebagai berikut:
1. Gaji pokok yang diterima Jokowi 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000/bulan
2. Gaji pokok Ma'ruf Amin 4 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000/bulan.
Selain itu dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, disebutkan seorang presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Seperti:
1. Presiden Rp 32.500.000
2. Wakil presiden Rp 22.000.000.
Bila diakumulasi total gaji presiden dan wakil presiden adalah:
• Presiden Jokowi setiap bulan Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, total mencapai Rp 62.740.000/bulan.
• Wakil Presiden Ma'ruf Amin setiap bulan Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000, total mencapai Rp 42.160.000/bulan.
Namun perlu diketahui, bahwa jumlah tersebut belum termasuk dengan perhitungan tunjangan melekat lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






