Jokowi Sudah Terima Gaji Dan THR Rp62.740.000, Belum Termasuk Tunjangan Melekat

AKURAT BANTEN - Kementerian dan lembaga (K/L) telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 untuk para pejabat negara, Seperti untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, pada Jumat (22/3) kemarin.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Adapun komponennya sesuai dengan pasal 6, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bahwa nilai gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
- Baca Juga: Gagal Cair THR PNS, TNI Dan POLRI Mungkin Terima Habis Lebaran, Ini Alasannya!
- Baca Juga: Mengenal Tradisi Qunutan, Makan Ketupat di Pertengahan Ramadhan
- Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Resmi di Buka! Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya
Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara yaitu Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni Rp 5.040.000 per bulan. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 1 poin a PP nomor 75 tahun 2000.
Maka apabila dihitung prakiraan jumlah yang diterima sebagai berikut:
1. Gaji pokok yang diterima Jokowi 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000/bulan
2. Gaji pokok Ma'ruf Amin 4 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000/bulan.
Selain itu dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, disebutkan seorang presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Seperti:
1. Presiden Rp 32.500.000
2. Wakil presiden Rp 22.000.000.
Bila diakumulasi total gaji presiden dan wakil presiden adalah:
• Presiden Jokowi setiap bulan Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, total mencapai Rp 62.740.000/bulan.
• Wakil Presiden Ma'ruf Amin setiap bulan Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000, total mencapai Rp 42.160.000/bulan.
Namun perlu diketahui, bahwa jumlah tersebut belum termasuk dengan perhitungan tunjangan melekat lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D







