Berikut Rincian Tarif Terbaru Pembuatan Paspor RI Terdapat Masa Berlaku 5 dan 10 tahun, Berapa Harganya?

AKURAT BANTEN - Pemerintah telah resmi mengeluarkan tarif baru pembuatan paspor, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelum lengser, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah ini Pada 18 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Cawalkot Tangerang Faldo-Fadhlin Dapat Wejangan Khusus saat Dipanggil Jokowi di Kediamannya
Berikut adalah rincian tarif pembuatan paspor RI yang baru:
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan.
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan.
- Sedangkan untuk biaya bebas paspor hilang masih dikenakan sebesar Rp 1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak juga masih Rp 500.000 per buku.
Menurut PP tersebut tarif pembuatan paspor ini akan berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau mulai sekitar tanggal 18 Desember 2024.
Peraturan Pemerintah nomor 45/2024 juga mengatur tarif atas visa, izin keimigrasian, serta PNBP keimigrasian lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 7Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 8Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027





