Berikut Rincian Tarif Terbaru Pembuatan Paspor RI Terdapat Masa Berlaku 5 dan 10 tahun, Berapa Harganya?

AKURAT BANTEN - Pemerintah telah resmi mengeluarkan tarif baru pembuatan paspor, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelum lengser, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah ini Pada 18 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Cawalkot Tangerang Faldo-Fadhlin Dapat Wejangan Khusus saat Dipanggil Jokowi di Kediamannya
Berikut adalah rincian tarif pembuatan paspor RI yang baru:
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan.
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan.
- Sedangkan untuk biaya bebas paspor hilang masih dikenakan sebesar Rp 1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak juga masih Rp 500.000 per buku.
Menurut PP tersebut tarif pembuatan paspor ini akan berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau mulai sekitar tanggal 18 Desember 2024.
Peraturan Pemerintah nomor 45/2024 juga mengatur tarif atas visa, izin keimigrasian, serta PNBP keimigrasian lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kemenkes Perkuat Deteksi Penyakit Menular di Pintu Masuk Bandara Soekarno-Hatta
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”






