Berikut Rincian Tarif Terbaru Pembuatan Paspor RI Terdapat Masa Berlaku 5 dan 10 tahun, Berapa Harganya?

AKURAT BANTEN - Pemerintah telah resmi mengeluarkan tarif baru pembuatan paspor, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelum lengser, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah ini Pada 18 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Cawalkot Tangerang Faldo-Fadhlin Dapat Wejangan Khusus saat Dipanggil Jokowi di Kediamannya
Berikut adalah rincian tarif pembuatan paspor RI yang baru:
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan.
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan.
- Sedangkan untuk biaya bebas paspor hilang masih dikenakan sebesar Rp 1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak juga masih Rp 500.000 per buku.
Menurut PP tersebut tarif pembuatan paspor ini akan berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau mulai sekitar tanggal 18 Desember 2024.
Peraturan Pemerintah nomor 45/2024 juga mengatur tarif atas visa, izin keimigrasian, serta PNBP keimigrasian lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






