Belum Terbukti Nikmati Aliran Dana Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Ditahan Kejagung, Ini Penjelasannya!

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan kasus impor gula pada tahun 2015-2016 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar, namun pihaknya belum memiliki bukti jika Tom Lembong ikut menikmati aliran dana tersebut.
Diketahui, sebelumnya dalam pernyataan yang disampaikan Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp400 miliar.
Qohar menyatakan kerugian negara itu berdasarkan perhitungan potensi keuntungan seharusnya diterima oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PT PPI, bersama delapan perusahaan yang mendapat jatah kuota impor Gula Kristal Mentah (GKM).
Baca Juga: PSSI meluncurkan Garuda ID untuk Pembelian Tiket Pertandingan Timnas, Cek Cara Pendaftarannya!
Sementara berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli, jika pihaknya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai sebagai regulator bersama dengan PT PPI.
Dia menyatakan penyidik masih berupaya menelusuri apakah Tom ikut menikmati aliran dana itu.
“Apakah ada, misalnya (Tom Lembong), di situ unsur aliran dana tentu akan terus didalami,” tutur Harli.
Selanjutnya, Harli Siregar mengatakan, jika pihaknya masih belum mengetahui apakah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ikut menikmati aliran dana tersebut.
“Soal kerugian negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Aliran dana itu akan didalami juga,” ucap Harli , saat ditemui di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada, Rabu, (30/10/2024).
Negara merugi karena keuntungan itu justru dinikmati oleh delapan perusahaan yang mendapat jatah kuota impor gula kristal mentah (GKM).
Harli menjelaskan pihaknya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai dalam kasus tersebut sebagai regulator bersama dengan PT PPI.
Dia menyatakan penyidik juga masih menelusui apakah Tom ikut menikmati aliran dana itu.
“Apakah ada, misalnya (Tom Lembong), di situ unsur aliran dana tentu akan terus didalami,” kata Harli.
Harli mengaku, pihaknya telah menyidik kasus ini sejak Oktober 2023 dan telah memeriksa Charles dan Tom tiga kali, saat itu penyidik sempat mengalami kesulitan untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.
Namun setelah menemukan lima bukti, selanjutnya penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Lalu, apakah pihaknya akan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus korupsi impor gula ini?
“Apakah ada bukti permulaan yang cukup, setidaknya diperoleh dari dua alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak. Setiap kemungkinan itu ada. Tetapi harus mengacu pada hal tersebut,” tambah Harli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







