Belum Terbukti Nikmati Aliran Dana Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Ditahan Kejagung, Ini Penjelasannya!

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan kasus impor gula pada tahun 2015-2016 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar, namun pihaknya belum memiliki bukti jika Tom Lembong ikut menikmati aliran dana tersebut.
Diketahui, sebelumnya dalam pernyataan yang disampaikan Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp400 miliar.
Qohar menyatakan kerugian negara itu berdasarkan perhitungan potensi keuntungan seharusnya diterima oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PT PPI, bersama delapan perusahaan yang mendapat jatah kuota impor Gula Kristal Mentah (GKM).
Baca Juga: PSSI meluncurkan Garuda ID untuk Pembelian Tiket Pertandingan Timnas, Cek Cara Pendaftarannya!
Sementara berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli, jika pihaknya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai sebagai regulator bersama dengan PT PPI.
Dia menyatakan penyidik masih berupaya menelusuri apakah Tom ikut menikmati aliran dana itu.
“Apakah ada, misalnya (Tom Lembong), di situ unsur aliran dana tentu akan terus didalami,” tutur Harli.
Selanjutnya, Harli Siregar mengatakan, jika pihaknya masih belum mengetahui apakah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ikut menikmati aliran dana tersebut.
“Soal kerugian negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Aliran dana itu akan didalami juga,” ucap Harli , saat ditemui di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada, Rabu, (30/10/2024).
Negara merugi karena keuntungan itu justru dinikmati oleh delapan perusahaan yang mendapat jatah kuota impor gula kristal mentah (GKM).
Harli menjelaskan pihaknya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai dalam kasus tersebut sebagai regulator bersama dengan PT PPI.
Dia menyatakan penyidik juga masih menelusui apakah Tom ikut menikmati aliran dana itu.
“Apakah ada, misalnya (Tom Lembong), di situ unsur aliran dana tentu akan terus didalami,” kata Harli.
Harli mengaku, pihaknya telah menyidik kasus ini sejak Oktober 2023 dan telah memeriksa Charles dan Tom tiga kali, saat itu penyidik sempat mengalami kesulitan untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.
Namun setelah menemukan lima bukti, selanjutnya penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Lalu, apakah pihaknya akan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus korupsi impor gula ini?
“Apakah ada bukti permulaan yang cukup, setidaknya diperoleh dari dua alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak. Setiap kemungkinan itu ada. Tetapi harus mengacu pada hal tersebut,” tambah Harli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









