Banten

Belum Terbukti Nikmati Aliran Dana Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Ditahan Kejagung, Ini Penjelasannya!

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 30 Oktober 2024, 18:16 WIB
Belum Terbukti Nikmati Aliran Dana Korupsi Impor Gula,  Tom Lembong Ditahan Kejagung, Ini Penjelasannya!

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan kasus impor gula pada tahun 2015-2016 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar, namun pihaknya belum memiliki bukti jika Tom Lembong ikut menikmati aliran dana tersebut.

Diketahui, sebelumnya dalam pernyataan yang disampaikan Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp400 miliar.

Qohar menyatakan kerugian negara itu berdasarkan perhitungan potensi keuntungan seharusnya diterima oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PT PPI, bersama delapan perusahaan yang mendapat jatah kuota impor Gula Kristal Mentah (GKM).

Baca Juga: PSSI meluncurkan Garuda ID untuk Pembelian Tiket Pertandingan Timnas, Cek Cara Pendaftarannya!

Sementara berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli, jika pihaknya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai sebagai regulator bersama dengan PT PPI.

Dia menyatakan penyidik masih berupaya menelusuri apakah Tom ikut menikmati aliran dana itu.

“Apakah ada, misalnya (Tom Lembong), di situ unsur aliran dana tentu akan terus didalami,” tutur Harli.

Baca Juga: Program Uji Coba Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tangerang Berjalan Baik, Target Sasaran 99 Sekolah dan 70 ribuan Siswa

Selanjutnya, Harli Siregar mengatakan, jika pihaknya masih belum mengetahui apakah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ikut menikmati aliran dana tersebut.

“Soal kerugian negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Aliran dana itu akan didalami juga,” ucap Harli , saat ditemui di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada, Rabu, (30/10/2024).

Negara merugi karena keuntungan itu justru dinikmati oleh delapan perusahaan yang mendapat jatah kuota impor gula kristal mentah (GKM).

Baca Juga: Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Berbaju Merah Jambu dan Tangan di Borgol saat di Tahan, Ungkap Jika Dirinya Serahkan kepada Tuhan

Harli menjelaskan pihaknya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai dalam kasus tersebut sebagai regulator bersama dengan PT PPI.

Dia menyatakan penyidik juga masih menelusui apakah Tom ikut menikmati aliran dana itu.

“Apakah ada, misalnya (Tom Lembong), di situ unsur aliran dana tentu akan terus didalami,” kata Harli.

Baca Juga: Al Mukbatar: Pengendalian Inflasi di Provinsi Banten dalam Kondisi Ideal, Berada di Angka 2,03 Persen

Harli mengaku, pihaknya telah menyidik kasus ini sejak Oktober 2023 dan telah memeriksa Charles dan Tom tiga kali, saat itu penyidik sempat mengalami kesulitan untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

Namun setelah menemukan lima bukti, selanjutnya penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Lalu, apakah pihaknya akan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus korupsi impor gula ini?

Baca Juga: Thomas Lembong Ditahan 20 Hari Pertama, Terseret Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016, Diduga Rugikan Negara Rp400 M

“Apakah ada bukti permulaan yang cukup, setidaknya diperoleh dari dua alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak. Setiap kemungkinan itu ada. Tetapi harus mengacu pada hal tersebut,” tambah Harli.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.