Banten

Usai Pertemuan di Kediaman Jokowi, Prabowo Lantik Orang Dekat Luhut Jadi Wakil dan Anggota DEN

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 5 November 2024, 12:46 WIB
Usai Pertemuan di Kediaman Jokowi, Prabowo Lantik Orang Dekat Luhut Jadi Wakil dan Anggota DEN

AKURAT BANTEN - Presiden RI Prabowo Subianto usai bertemu Joko Widodo (Jokowi) dikediamannya, langsung melantik orang terdekat Luhut Binsar Panjaitan sebagai wakil ketua dan anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di Istana Negara Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Adapun pelantikan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150/P tentang pengangkatan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional.

Dalam acara pelantikan tersebut, Prabowo memimpin dan menuntun pengucapan sumpah jabatan satu wakil ketua dan enam anggota Dewan Ekonomi Nasional yang diawali janji kepada Tuhan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

Baca Juga: Setelah 7 hari Mendekam di Rutan Salemba, Tom Lembong Minta Konsultasi dengan Dokter, Kuasa Hukum: Kliennya Belum Paham Kenapa jadi Tersangka

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara"

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab"

Seperti diketahui, Prabowo mendiktekan isi sumpah jabatan, kemudian diucapkan kembali oleh para pengambil sumpah.

Baca Juga: Kemkomdigi: Sebelas Oknum Pegawai Tersangka Kasus Judol Diberhentikan Sementara

Adapun nama-nama yang dilantik, seperti Mari Elka Pangestu sebagai Wakil Ketua DEN. Kemudian enam orang anggota DEN yakni Muhammad Chatib Basri, Arief Anshory Yusuf, Haryanto Adikoesoemo, Heriyanto Irawan, Septian Hario Seto, dan Firman Hidayat.

Mereka akan bekerja di bawah pimpinan Luhut Binsar Panjaitan yang terlebih dahulu dilantik Prabowo sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) pada Senin (21/10) lalu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.