Perubahan Usia Pensiun PNS 70 Tahun! Akhirnya Bisa Kerja dan Gajian Sampai Tua

AKURAT BANTEN – Pemerintah telah resmi mengatur batas usia pensiun atau Batas Usia Pensiun (BUP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Aturan ini berlaku untuk seluruh ASN, baik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun undang-undang tersebut tidak secara eksplisit membedakan antara PNS dan PPPK dalam hal usia pensiun, ketentuannya tetap berlaku menyeluruh berdasarkan jabatan yang diemban.
Berikut adalah rincian terbaru BUP berdasarkan jenis jabatan ASN:
BUP Berdasarkan Jenis Jabatan ASN
1. Jabatan Manajerial:
Pejabat Pimpinan Tinggi (utama, madya, pratama): pensiun di usia 60 tahun
Pejabat Administrator dan Pengawas: pensiun di usia 58 tahun
2. Jabatan Nonmanajerial:
Pejabat Pelaksana: pensiun di usia 58 tahun
Baca Juga: PNS Kalah? Segini Gaji Guru Sekolah Rakyat yang Berstatus PPPK Kemensos Kerja Cuma 5 Tahun
Pejabat Fungsional: usia pensiun mengikuti ketentuan perundang-undangan masing-masing jabatan
Artinya, jabatan fungsional seperti peneliti, guru besar, atau dosen bisa memiliki batas usia pensiun yang berbeda, tergantung pada ketentuan teknis dari kementerian atau lembaga terkait.
BUP Berdasarkan Peraturan Pemerintah Sebelumnya
Selain UU ASN 2023, ASN masih mengacu pada aturan teknis dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 (untuk PNS) dan PP Nomor 49 Tahun 2018 (untuk PPPK). Berikut rinciannya:
58 tahun: untuk PNS jabatan administrasi, fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan
Baca Juga: Hari Ini Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Pensiunan Segera Cek Rekening!
60 tahun: untuk PNS pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya
65 tahun: untuk fungsional ahli utama
Untuk PPPK, BUP disesuaikan dengan ketentuan jabatan masing-masing, sama seperti PNS.
Kabar baiknya, ada pengecualian untuk beberapa jabatan fungsional yang diizinkan aktif hingga usia 70 tahun.
Mengutip situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), jabatan tersebut mencakup:
Peneliti Ahli Utama
Perekayasa Ahli Utama
Guru Besar/Profesor
Baca Juga: Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini! Berikut Nominal Gaji Berdasarkan Golongan
Selain itu, ada juga ketentuan khusus untuk guru dan dosen PNS:
Guru PNS pensiun di usia 60 tahun
Dosen PNS pensiun hingga 65 tahun
Melalui penyelarasan aturan usia pensiun ini, pemerintah ingin menciptakan kepastian karier bagi para ASN serta memberikan ruang bagi pengembangan profesionalisme, khususnya bagi ASN fungsional yang berkontribusi besar dalam sektor pendidikan dan riset.
Penyesuaian batas usia ini juga dianggap sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam transformasi birokrasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman.
Baca Juga: Simak! Berikut Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2025 Beserta Tanggal dan Nominalnya
Aturan terbaru usia pensiun ASN 2023 memberikan kepastian hukum dan fleksibilitas yang lebih baik, terutama bagi jabatan-jabatan fungsional tertentu.
Meski mayoritas ASN pensiun pada usia 58–60 tahun, ada peluang bagi kalangan akademisi dan peneliti untuk tetap berkarya hingga usia 70 tahun.
ASN diharapkan bisa memahami batas usia pensiun masing-masing sesuai jabatan, agar bisa merencanakan masa pensiun dengan lebih baik dan tenang.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









