Banten

Perubahan Usia Pensiun PNS 70 Tahun! Akhirnya Bisa Kerja dan Gajian Sampai Tua

Andi Syafriadi | 30 Juli 2025, 12:04 WIB
Perubahan Usia Pensiun PNS 70 Tahun! Akhirnya Bisa Kerja dan Gajian Sampai Tua

AKURAT BANTEN – Pemerintah telah resmi mengatur batas usia pensiun atau Batas Usia Pensiun (BUP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Aturan ini berlaku untuk seluruh ASN, baik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: GAJI TEMBUS PULUHAN JUTA: Jaminan PNS, Ini Detail Lengkap Gaji IPDN Terbaru dan Tunjangannya Dilengkapi Cara Daftar 2025

Meskipun undang-undang tersebut tidak secara eksplisit membedakan antara PNS dan PPPK dalam hal usia pensiun, ketentuannya tetap berlaku menyeluruh berdasarkan jabatan yang diemban.

Berikut adalah rincian terbaru BUP berdasarkan jenis jabatan ASN:

BUP Berdasarkan Jenis Jabatan ASN

1. Jabatan Manajerial:

Pejabat Pimpinan Tinggi (utama, madya, pratama): pensiun di usia 60 tahun

Pejabat Administrator dan Pengawas: pensiun di usia 58 tahun

2. Jabatan Nonmanajerial:

Pejabat Pelaksana: pensiun di usia 58 tahun

Baca Juga: PNS Kalah? Segini Gaji Guru Sekolah Rakyat yang Berstatus PPPK Kemensos Kerja Cuma 5 Tahun

Pejabat Fungsional: usia pensiun mengikuti ketentuan perundang-undangan masing-masing jabatan

Artinya, jabatan fungsional seperti peneliti, guru besar, atau dosen bisa memiliki batas usia pensiun yang berbeda, tergantung pada ketentuan teknis dari kementerian atau lembaga terkait.

BUP Berdasarkan Peraturan Pemerintah Sebelumnya

Selain UU ASN 2023, ASN masih mengacu pada aturan teknis dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 (untuk PNS) dan PP Nomor 49 Tahun 2018 (untuk PPPK). Berikut rinciannya:

58 tahun: untuk PNS jabatan administrasi, fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan

Baca Juga: Hari Ini Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Pensiunan Segera Cek Rekening!

60 tahun: untuk PNS pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya

65 tahun: untuk fungsional ahli utama

Untuk PPPK, BUP disesuaikan dengan ketentuan jabatan masing-masing, sama seperti PNS.

Kabar baiknya, ada pengecualian untuk beberapa jabatan fungsional yang diizinkan aktif hingga usia 70 tahun.

Mengutip situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), jabatan tersebut mencakup:

Peneliti Ahli Utama

Perekayasa Ahli Utama

Guru Besar/Profesor

Baca Juga: Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini! Berikut Nominal Gaji Berdasarkan Golongan

Selain itu, ada juga ketentuan khusus untuk guru dan dosen PNS:

Guru PNS pensiun di usia 60 tahun

Dosen PNS pensiun hingga 65 tahun

Melalui penyelarasan aturan usia pensiun ini, pemerintah ingin menciptakan kepastian karier bagi para ASN serta memberikan ruang bagi pengembangan profesionalisme, khususnya bagi ASN fungsional yang berkontribusi besar dalam sektor pendidikan dan riset.

Penyesuaian batas usia ini juga dianggap sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam transformasi birokrasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman.

Baca Juga: Simak! Berikut Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2025 Beserta Tanggal dan Nominalnya

Aturan terbaru usia pensiun ASN 2023 memberikan kepastian hukum dan fleksibilitas yang lebih baik, terutama bagi jabatan-jabatan fungsional tertentu.

Meski mayoritas ASN pensiun pada usia 58–60 tahun, ada peluang bagi kalangan akademisi dan peneliti untuk tetap berkarya hingga usia 70 tahun.

ASN diharapkan bisa memahami batas usia pensiun masing-masing sesuai jabatan, agar bisa merencanakan masa pensiun dengan lebih baik dan tenang.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.