Cara Cetak DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Kertas yang Dipakai Bikin Banyak Peserta Keliru

AKURAT BANTEN — Bagi para peserta PPPK Paruh Waktu 2025 yang sudah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), muncul pertanyaan penting: kertas apa yang harus digunakan untuk mencetak DRH, dan bagaimana formatnya agar sesuai ketentuan?
Berikut panduan lengkap agar percetakan berjalan lancar, terutama untuk peserta di Banten.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja (non-ASN), dan muncul sebagai opsi bagi tenaga pendidikan, kesehatan, teknis, serta pengelola layanan operasional, yang sebelumnya ikut seleksi CPNS atau PPPK tetapi belum berhasil mengisi lowongan.
Salah satu langkah penting dalam proses administrasi PPPK Paruh Waktu adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Baca Juga: Pelantikan PPPK Paruh Waktu Lengkap dengan Gaji P3K Paruh Waktu yang Ternyata Besar Banget!
Peserta harus mengunggah data diri, dokumen pendukung seperti KTP, ijazah, SKCK, transkrip nilai, serta dokumen lainnya sesuai persyaratan.
Setelah peserta melakukan finalisasi DRH melalui portal SSCASN, peserta harus mengunduh file DRH tersebut sebagai arsip dan kemudian mencetak (print out) dokumen tersebut dengan ketentuan:
Jenis kertas: kertas F4.
Format tulisan: bagian tertentu harus ditulis tangan dengan huruf kapital menggunakan bolpoin tinta hitam.
Baca Juga: Deadline 15 September! Segera Isi DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 di sscasn.bkn.go.id
Ketentuan ini penting dipatuhi agar dokumen DRH sesuai standar yang ditetapkan oleh BKN dan panitia. Dokumen yang tidak memenuhi persyaratan format bisa saja tidak diterima atau menimbulkan masalah dalam proses administrasi selanjutnya.
Batas akhir pengisian DRH semula 15 September 2025 telah diperpanjang menjadi 22 September 2025 oleh BKN.
Dokumen yang wajib disiapkan antara lain: pas foto latar merah terkini; KTP & Kartu Keluarga; ijazah terakhir dan transkrip nilai; surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah; SKCK atau surat pengurusan dari kepolisian; NPWP; dan surat pernyataan tidak pernah dipidana.
Cetak DRH PPPK Paruh Waktu 2025 bukan sekadar mengunduh dan langsung print.
Ada ketentuan khusus mengenai jenis kertas (F4), format tulisan tangan dengan bolpoin hitam & huruf kapital, dan juga dokumen pendukung yang harus lengkap dan jelas.
Bagi peserta di Banten, persiapan ekstra pada alat dan lokasi percetakan bisa menentukan apakah dokumenmu diterima tanpa kendala atau tidak.
Dengan mematuhi semua ketentuan, peserta akan memiliki DRH yang valid dan sesuai persyaratan, memperkuat peluang lolos dalam tahap administrasi PPPK Paruh Waktu 2025.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








