Cara Cetak DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Kertas yang Dipakai Bikin Banyak Peserta Keliru

AKURAT BANTEN — Bagi para peserta PPPK Paruh Waktu 2025 yang sudah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), muncul pertanyaan penting: kertas apa yang harus digunakan untuk mencetak DRH, dan bagaimana formatnya agar sesuai ketentuan?
Berikut panduan lengkap agar percetakan berjalan lancar, terutama untuk peserta di Banten.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja (non-ASN), dan muncul sebagai opsi bagi tenaga pendidikan, kesehatan, teknis, serta pengelola layanan operasional, yang sebelumnya ikut seleksi CPNS atau PPPK tetapi belum berhasil mengisi lowongan.
Salah satu langkah penting dalam proses administrasi PPPK Paruh Waktu adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Baca Juga: Pelantikan PPPK Paruh Waktu Lengkap dengan Gaji P3K Paruh Waktu yang Ternyata Besar Banget!
Peserta harus mengunggah data diri, dokumen pendukung seperti KTP, ijazah, SKCK, transkrip nilai, serta dokumen lainnya sesuai persyaratan.
Setelah peserta melakukan finalisasi DRH melalui portal SSCASN, peserta harus mengunduh file DRH tersebut sebagai arsip dan kemudian mencetak (print out) dokumen tersebut dengan ketentuan:
Jenis kertas: kertas F4.
Format tulisan: bagian tertentu harus ditulis tangan dengan huruf kapital menggunakan bolpoin tinta hitam.
Baca Juga: Deadline 15 September! Segera Isi DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 di sscasn.bkn.go.id
Ketentuan ini penting dipatuhi agar dokumen DRH sesuai standar yang ditetapkan oleh BKN dan panitia. Dokumen yang tidak memenuhi persyaratan format bisa saja tidak diterima atau menimbulkan masalah dalam proses administrasi selanjutnya.
Batas akhir pengisian DRH semula 15 September 2025 telah diperpanjang menjadi 22 September 2025 oleh BKN.
Dokumen yang wajib disiapkan antara lain: pas foto latar merah terkini; KTP & Kartu Keluarga; ijazah terakhir dan transkrip nilai; surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah; SKCK atau surat pengurusan dari kepolisian; NPWP; dan surat pernyataan tidak pernah dipidana.
Cetak DRH PPPK Paruh Waktu 2025 bukan sekadar mengunduh dan langsung print.
Ada ketentuan khusus mengenai jenis kertas (F4), format tulisan tangan dengan bolpoin hitam & huruf kapital, dan juga dokumen pendukung yang harus lengkap dan jelas.
Bagi peserta di Banten, persiapan ekstra pada alat dan lokasi percetakan bisa menentukan apakah dokumenmu diterima tanpa kendala atau tidak.
Dengan mematuhi semua ketentuan, peserta akan memiliki DRH yang valid dan sesuai persyaratan, memperkuat peluang lolos dalam tahap administrasi PPPK Paruh Waktu 2025.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






