Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4 Bulan November, Hal Penting Ini Wajib Dicatat Agar Bisa Cair ke Rekening

AKURAT BANTEN - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek / Kemendikdasmen) telah memastikan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) triwulan ke-4 tahun 2025 akan disalurkan pada bulan November 2025.
Dalam pengumuman yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @kemendikdasmen, disebutkan bahwa baik guru ASN Daerah (ASND) maupun guru non-ASN akan menerima pencairan TPG untuk triwulan ke-4 pada bulan November.
Sebelumnya, pencairan triwulan III telah berjalan:
Untuk guru non-ASN, proses pencairan triwulan III sedang berlangsung pada Oktober 2025.
Baca Juga: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Siap, Cek Info GTK dan Lihat Kodenya
Guru ASN Daerah (ASND) dilaporkan sudah menerima TPG triwulan III pada bulan September 2025.
Penyaluran TPG akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru agar dana diterima tepat sasaran tanpa perantara yang memakan waktu tambahan.
Besaran Tunjangan Profesi Guru
Jumlah yang diterima sebagai TPG berbeda bergantung pada status profesi dan kepegawaian guru:
Baca Juga: Wagub Banten Minta Guru dan Sekolah Jadi Garda Depan Penggunaan Bahasa Indonesia
Guru ASN Daerah akan menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok dalam setahun (12 bulan).
Guru non-ASN mendapatkan TPG tetap senilai Rp 2 juta × 12 bulan.
Untuk guru yang telah inpassing, besaran TPG mengikuti gaji pokok versi inpassing, lalu dikalikan 12 bulan.
Data dari semester I 2025 mencatat bahwa sejumlah 1.853.487 guru telah menerima TPG. Dari jumlah itu:
1.460.952 guru adalah ASN (termasuk yang berstatus PNS dan PPPK)
392.535 guru adalah guru non-ASN
Mengetahui jadwal pencairan ini sangat penting agar guru tidak terkejut saat menanti dana.
Agar pencairan berjalan lancar, guru perlu memastikan bahwa:
Baca Juga: Spektakuler! 25.000 Guru Ikuti Pelatihan AI di Sumsel, Catatkan Rekor Dunia
Data rekening bank aktif dan sesuai identitas
Administrasi dan dokumen profesional sudah lengkap
Tidak ada kendala teknis dari sistem internal provinsi atau kabupaten / kota
Keresahan keterlambatan sering muncul jika ada masalah data atau koordinasi antar lembaga.
Baca Juga: Sinyal Positif dari Pemkot Tangerang: Guru PAUD Bakal Dapat Beasiswa Kuliah!
Dengan pengumuman resmi bahwa penyaluran triwulan IV akan dilakukan November, guru bisa mempersiapkan diri dan mengonfirmasi status administrasi sebelumnya.
Tunjangan Profesi Guru triwulan IV tahun 2025 akan dicairkan pada bulan November bagi guru ASN Daerah dan non-ASN.
Besaran yang diterima berbeda berdasarkan status guru: ASN Daerah sesuai gaji pokok tahunan, non-ASN senilai Rp 2 juta × 12 bulan.
Penyaluran lewat rekening langsung diharapkan mempercepat realisasi dana ke guru.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Blunder! Kini Harus Lakukan Ini Demi Bersihkan Nama Baiknya di Mata Guru
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










