Banten

THR Akhirnya Datang! Pegawai SPPG Berstatus ASN Bisa Tersenyum Lebar, Nasib Non-ASN Masih Menggantung

Andi Syafriadi | 4 Februari 2026, 15:11 WIB
THR Akhirnya Datang! Pegawai SPPG Berstatus ASN Bisa Tersenyum Lebar, Nasib Non-ASN Masih Menggantung

AKURAT BANTEN - Kabar menggembirakan datang bagi ribuan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Menjelang Hari Raya, kepastian soal Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya terjawab. Pegawai SPPG yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan berhak menerima THR sebagaimana aparatur negara lainnya.

Kepastian ini menjadi angin segar setelah sebelumnya muncul berbagai spekulasi di kalangan pegawai terkait status kepegawaian dan hak finansial mereka.

Program SPPG yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan pemenuhan gizi nasional memang melibatkan banyak tenaga kerja dengan status beragam, mulai dari ASN, PPPK, hingga non-ASN.

Baca Juga: Resmi Jadi ASN PPPK per 1 Februari 2026, Segini Gaji Pegawai Inti SPPG Program Makan Bergizi Gratis

Dengan adanya kejelasan ini, pegawai SPPG yang telah resmi menyandang status ASN kini bisa bernapas lega.

Hak THR yang diterima diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya, sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam menjalankan layanan publik yang menyentuh langsung masyarakat.

Program pemenuhan gizi sendiri bukanlah tugas ringan.

Setiap hari, para pegawai SPPG harus memastikan distribusi makanan bergizi berjalan lancar, tepat sasaran, dan memenuhi standar kesehatan.

Baca Juga: Resmi Jadi ASN Kontrak 32 Ribu Pegawai SPPG Diangkat PPPK Mulai 1 Februari 2026, Gaji dan Tunjangan Jadi Sorotan

Di lapangan, mereka kerap menghadapi tantangan mulai dari keterbatasan sarana, medan yang sulit, hingga tekanan waktu dalam pelaksanaan program.

Namun di balik kabar baik ini, masih tersimpan tanda tanya besar.

Tidak semua pegawai SPPG otomatis menikmati hak yang sama.

Pegawai yang belum berstatus ASN, termasuk tenaga kontrak dan pekerja pendukung lainnya, hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait pemberian THR.

Baca Juga: Heboh Ribuan Pegawai SPPG Diangkat PPPK 2026, Tapi Hanya Orang dengan Pangkat Ini

Kondisi ini memunculkan perasaan campur aduk di kalangan pekerja non-ASN yang juga berperan penting dalam operasional harian SPPG.

Bagi sebagian pegawai, perbedaan status kepegawaian ini menimbulkan kesenjangan.

Padahal, di lapangan, beban kerja antara ASN dan non-ASN sering kali tidak jauh berbeda.

Mereka sama-sama terlibat dalam proses persiapan, distribusi, hingga pengawasan layanan gizi yang menjadi program prioritas pemerintah.

Baca Juga: Aksi Cepat SPPG Padang Bagikan Menu Bergizi bagi Korban Banjir Meski Sekolah Libur

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR harus mengikuti aturan yang berlaku.

Status ASN menjadi faktor penentu utama dalam penyaluran hak tersebut.

Hal ini sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperjelas skema kepegawaian di lingkungan SPPG ke depan.

Ke depan, isu kesejahteraan pegawai SPPG diperkirakan akan terus menjadi sorotan.

Baca Juga: Polres Bandara Soekarno-Hatta Perketat Prosedur Dapur SPPG, Libatkan Ahli Gizi dan Uji Lab Air

Selain THR, kepastian status kerja, jenjang karier, dan perlindungan tenaga kerja menjadi hal krusial agar program pemenuhan gizi dapat berjalan berkelanjutan dan optimal.

Kepastian THR bagi ASN memang menjadi kabar baik, namun harapan kini tertuju pada langkah lanjutan pemerintah dalam memberikan kejelasan dan keadilan bagi seluruh pegawai SPPG.

Sebab, keberhasilan program nasional tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, tetapi juga oleh kesejahteraan para pelaksana di lapangan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.