Banten

MBG Dirancang Jadi Lahan Korupsi, Refly Harun Bongkar Sistemnya Sejak Awal Bermasalah

Aullia Rachma Puteri | 20 Juni 2026, 13:24 WIB
MBG Dirancang Jadi Lahan Korupsi, Refly Harun Bongkar Sistemnya Sejak Awal Bermasalah
refly harun soal Lahan Korupsi saat program mbg berjalan

AKURAT BANTEN – Pengamat politik dan pakar hukum tata negara, Refly Harun, kembali melontarkan kritik terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, skema pelaksanaan program yang melibatkan anggaran besar dan rantai distribusi panjang berpotensi menimbulkan berbagai penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.

Dalam pandangannya, risiko korupsi dalam program tersebut bukan semata karena oknum pelaksana, melainkan juga dipengaruhi oleh desain tata kelola yang dianggap membuka banyak ruang bagi praktik penyalahgunaan anggaran.

Karena itu, ia menilai penguatan sistem pengawasan menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.

Baca Juga: Program MBG Dievaluasi Total, BGN Ambil Langkah Strategis di Masa Libur Sekolah

Refly mengungkapkan bahwa program berskala nasional yang menyentuh banyak sektor dan melibatkan banyak pihak selalu memiliki tingkat kerawanan yang tinggi.

Mulai dari proses pengadaan barang, penunjukan mitra kerja, hingga distribusi bantuan, seluruh tahapan dinilai perlu diawasi secara transparan agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Menurutnya, penggunaan dana negara dalam jumlah besar harus dibarengi dengan mekanisme kontrol yang kuat.

Tanpa pengawasan yang efektif, berbagai bentuk penyimpangan seperti penggelembungan harga, permainan proyek, maupun konflik kepentingan dapat muncul dan merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Mahfud MD Geram Soal Korupsi MBG, Minta Hukum Mati Koruptor Dadan Hindayana Cs

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik.

Dengan akses informasi yang memadai, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya program sehingga potensi pelanggaran bisa diminimalkan sejak awal.

Keterlibatan publik, kata dia, merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Meski demikian, Refly menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga: Nama PDIP Terseret dalam Polemik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli Sebut Ada Penyesatan Opini

Program tersebut dinilai memiliki misi yang baik karena bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak.

Namun, menurutnya, tujuan mulia itu harus didukung oleh tata kelola yang bersih dan profesional.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah program pemerintah tidak hanya diukur dari besarnya dana yang disalurkan atau jumlah penerima manfaat.

Yang tidak kalah penting adalah bagaimana anggaran tersebut dikelola secara efisien, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Baca Juga: Diduga Prabowo Ikut Nikmati Dana Program MBG, BGN Bongkar Fakta Sebenarnya

Pernyataan Refly muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pengelolaan sejumlah program strategis pemerintah yang menggunakan dana besar.

Karena itu, ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG dapat menjunjung prinsip akuntabilitas serta membuka ruang pengawasan yang lebih luas.

Menurut Refly, langkah pencegahan harus menjadi prioritas agar program yang dirancang untuk kepentingan masyarakat tidak justru menjadi sumber persoalan hukum di kemudian hari.

Ia pun mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem audit, pengawasan internal, dan evaluasi berkala guna memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat secara optimal.

Baca Juga: Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya

Dengan pengelolaan yang transparan dan pengawasan yang ketat, program MBG diharapkan mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan tanpa dibayangi persoalan penyalahgunaan anggaran yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.