Banten

Dokter Tifa Serukan Pendukung Datang ke Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur

Aullia Rachma Puteri | 27 Juni 2026, 18:48 WIB
Dokter Tifa Serukan Pendukung Datang ke Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur
Dokter Tifa mengajak pendukung hadir di sidang perdana ijazah Jokowi

AKURAT BANTEN – Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa mengajak para pendukungnya untuk menghadiri sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dirinya.

Persidangan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Ajakan tersebut disampaikan melalui unggahan di akun media sosial X miliknya beberapa hari menjelang persidangan.

Dalam unggahan itu, Dokter Tifa menyebut sidang yang akan dihadapinya menjadi salah satu agenda penting sebelum dirinya mengikuti ujian doktor tertutup.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ambil Jalan Berbeda di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Strategi Baru?

Ia meminta doa agar kedua agenda tersebut berjalan lancar sekaligus mengundang para simpatisannya untuk memberikan dukungan secara langsung di lingkungan PN Jakarta Timur saat persidangan dimulai.

Selain menyampaikan ajakan, Dokter Tifa juga menyinggung pengalaman sebelumnya ketika menjalani ujian akademik yang menurutnya sempat mendapat perhatian dari aparat keamanan.

Pernyataan tersebut kemudian ramai dibahas oleh warganet di berbagai platform media sosial.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memastikan kesiapan pelaksanaan sidang perdana.

Baca Juga: Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli, Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru

Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dan akan berlangsung di ruang sidang utama Prof. Kusuma Atmadja.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai oleh Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Pengadilan menyatakan seluruh persiapan teknis telah dilakukan agar proses persidangan berjalan tertib sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang berawal dari pernyataan Dokter Tifa mengenai isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ada di Berkas Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Sebut Prabowo Subianto Punya Peran Penting, 'Beliau Sangat Andil'

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena sebelumnya juga melibatkan sejumlah tokoh lain yang turut mengomentari isu serupa.

Di sisi lain, perkara yang menyeret Roy Suryo masih belum memasuki tahap persidangan.

Hal itu disebabkan proses praperadilan yang diajukannya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga pemeriksaan pokok perkara belum dapat dilaksanakan.

Untuk mengantisipasi tingginya minat masyarakat mengikuti jalannya sidang, PN Jakarta Timur telah menyiapkan sejumlah langkah pengamanan.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Duduk di Kursi Terdakwa, Bukan Tersangka?

Pengunjung yang memasuki area persidangan akan melalui mekanisme pemeriksaan dan menggunakan tanda pengenal sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Pengadilan juga berkoordinasi dengan aparat keamanan guna menjaga ketertiban apabila terjadi peningkatan jumlah massa yang hadir.

Selain itu, fasilitas pendukung seperti layar di luar ruang sidang disiapkan agar masyarakat tetap dapat mengikuti jalannya persidangan tanpa mengganggu proses hukum di dalam ruang sidang.

Sidang perdana Dokter Tifa diperkirakan akan menjadi salah satu agenda persidangan yang mendapat perhatian luas dari masyarakat maupun media.

Baca Juga: Ini Deretan Pasal yang Menjerat Roy Suryo dan dr Tifa Usai Kasuskan Ijazah Jokowi, Ancaman Hukumannya Tak Main-Main

Meski terbuka untuk umum sesuai ketentuan peradilan, pihak pengadilan menegaskan seluruh proses persidangan tetap harus berlangsung secara tertib dan menghormati aturan yang berlaku.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.