UGM Lepas Tangan soal Ijazah Jokowi? Rektor Beri Pesan Tegas 'Jangan Lagi Tanya Kampus'

AKURAT BANTEN – Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menanggapi polemik mengenai ijazah Joko Widodo yang belum sepenuhnya mereda.
Kali ini, pihak kampus menegaskan bahwa ada batas tertentu yang dapat dilakukan institusi pendidikan dalam menjawab persoalan tersebut.
Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menjelaskan bahwa kampus memiliki data dan catatan akademik yang dapat digunakan untuk menerangkan perjalanan pendidikan seseorang.
Namun, persoalan mengenai keaslian sebuah dokumen secara fisik merupakan perkara yang berbeda.
Baca Juga: Guru Besar UGM Sentil Jokowi soal Polemik Ijazah, Ada Pesan Tegas 'Pak Jokowi Kembalilah'
UGM dapat memastikan status seseorang sebagai mahasiswa, proses perkuliahan yang dijalani, hingga kelulusan.
Dalam konteks Jokowi, pihak kampus memiliki catatan mengenai masa pendidikannya di Fakultas Kehutanan.
Jokowi diketahui menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM dan menyelesaikan studinya pada 1985.
Rekam akademik tersebut menjadi dasar bagi kampus ketika memberikan keterangan mengenai status Jokowi sebagai alumnus.
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Makin Terang, Dekan UGM Ungkap Fakta Ini yang Bikin Publik Soroti Kasusnya
Namun, ketika pertanyaan yang muncul berkaitan dengan apakah sebuah dokumen fisik merupakan dokumen asli atau palsu, UGM menilai pemeriksaannya tidak dapat begitu saja diserahkan kepada pihak kampus.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan posisi UGM di tengah polemik yang telah berkembang cukup panjang.
Kampus tidak ingin terus menjadi pusat pertanyaan setiap kali muncul tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Menurut pihak UGM, apabila terdapat pihak yang mempertanyakan keaslian dokumen tersebut, semestinya disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, tudingan tidak hanya berhenti sebagai pernyataan di ruang publik.
Persoalan ini semakin kompleks karena polemik ijazah Jokowi telah masuk ke ranah hukum.
Sejumlah pihak telah menempuh berbagai langkah hukum terkait isu tersebut sehingga pembuktian nantinya dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Di sisi lain, UGM tetap mempertahankan keterangannya mengenai status Jokowi sebagai alumnus.
Baca Juga: Alumni UGM Balik Tantangan Penuding Ijazah Jokowi Palsu 'Bagian Mana yang Dipersoalkan?'
Fakultas Kehutanan UGM juga sebelumnya telah memberikan informasi mengenai perjalanan akademik Jokowi selama menjadi mahasiswa.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa kampus membedakan antara data akademik dengan pemeriksaan fisik terhadap suatu dokumen.
Data mengenai mahasiswa dan kelulusan merupakan bagian dari arsip institusi, sedangkan sengketa mengenai keaslian dokumen dapat diperiksa melalui mekanisme pembuktian yang sesuai.
Persoalan serupa juga mendapat perhatian dari sejumlah tokoh hukum.
Baca Juga: Dokter Tifa Kembali Lempar Isu Panas, Klaim Jokowi Tak Pernah Diundang UGM Selama Jadi Pejabat
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menilai bahwa persoalan yang telah masuk ke ranah hukum sebaiknya diselesaikan melalui proses peradilan.
Dalam mekanisme tersebut, dokumen, saksi, maupun bukti lain dapat diperiksa untuk memperoleh kesimpulan berdasarkan fakta.
Putusan pengadilan kemudian menjadi rujukan resmi apabila perkara telah memperoleh keputusan berkekuatan hukum.
Dengan sikap terbaru UGM, kampus tampaknya ingin memperjelas batas keterlibatannya dalam polemik tersebut.
Baca Juga: Dokter Tifa Kembali Lempar Isu Panas, Klaim Jokowi Tak Pernah Diundang UGM Selama Jadi Pejabat
UGM tetap terbuka menjelaskan rekam pendidikan Jokowi, tetapi tidak ingin setiap tudingan mengenai fisik ijazah otomatis diarahkan kepada institusi.
Publik kini masih menantikan perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan polemik tersebut.
Selama belum ada keputusan resmi dari lembaga yang berwenang, berbagai tudingan mengenai keaslian dokumen sebaiknya tetap ditempatkan sebagai bagian dari proses yang masih harus dibuktikan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







