Ngeri! Dari 9 Hakim MK ada Ipar Jokowi, Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di Putuskan Hari ini

AKURAT BANTEN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-undang (UU) Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada hari ini, Senin (16/10).
Melansir laman resmi MK, putusan atas gugatan terkait usia minimum capres-cawapres akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB.
"Senin,16 Oktober 2023, Pengucapan Putusan. Tempat: Gedung MK Lantai 2"
Ketua MK Anwar Usman sebelumnya, mengatakan 9 hakim konstitusi bakal menghadiri sidang pengucapan putusan uji materiel UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres pada hari ini.
Baca Juga: RENUNGAN: Alasan Ekonomi Kaum Muslim Lemah Gegara Para Perokoknya!
"Ya kalau enggak ada halangan ya, insya Allah (hadir semua)," kata Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023) malam.
Adapun 9 hakim MK yang disebut bakal hadir dalam sidang putusan gugatan usia minimum capres dan cawapres hari ini, Salah satunya adalah: Anwar Usman.
Anwar saat ini sebagai sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6.
Pria kelahiran Bima 31 Desember 1956 itu sempat menjabat sebagai Wakil Ketua MK ke-5. Anwar Usman memulai karier sebagai seorang guru honorer pada 1975.
Baca Juga: KASUS Pelanggaran HAM, Ferdy Sambo dan Kanjuruhan Masuk Rilis Amerika Serikat
Sosok Anwar sebagai Ketua MK sempat menimbulkan kontroversi, mengingat statusnya sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anwar Usman telah menikahi Idayati, adik kandung dari Presiden Jokowi, Pernikahan Anwar-Idayati telah di langsungkan di Surakarta, Jawa Tengah, 26 Mei 2022 tahun lalu.
Atas pernikahan tersebut banyak pihak sempat khawatir adanya konflik kepentingan dengan Presiden Jokowi atas terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







