Ngeri! Dari 9 Hakim MK ada Ipar Jokowi, Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di Putuskan Hari ini

AKURAT BANTEN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-undang (UU) Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada hari ini, Senin (16/10).
Melansir laman resmi MK, putusan atas gugatan terkait usia minimum capres-cawapres akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB.
"Senin,16 Oktober 2023, Pengucapan Putusan. Tempat: Gedung MK Lantai 2"
Ketua MK Anwar Usman sebelumnya, mengatakan 9 hakim konstitusi bakal menghadiri sidang pengucapan putusan uji materiel UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres pada hari ini.
Baca Juga: RENUNGAN: Alasan Ekonomi Kaum Muslim Lemah Gegara Para Perokoknya!
"Ya kalau enggak ada halangan ya, insya Allah (hadir semua)," kata Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023) malam.
Adapun 9 hakim MK yang disebut bakal hadir dalam sidang putusan gugatan usia minimum capres dan cawapres hari ini, Salah satunya adalah: Anwar Usman.
Anwar saat ini sebagai sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6.
Pria kelahiran Bima 31 Desember 1956 itu sempat menjabat sebagai Wakil Ketua MK ke-5. Anwar Usman memulai karier sebagai seorang guru honorer pada 1975.
Baca Juga: KASUS Pelanggaran HAM, Ferdy Sambo dan Kanjuruhan Masuk Rilis Amerika Serikat
Sosok Anwar sebagai Ketua MK sempat menimbulkan kontroversi, mengingat statusnya sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anwar Usman telah menikahi Idayati, adik kandung dari Presiden Jokowi, Pernikahan Anwar-Idayati telah di langsungkan di Surakarta, Jawa Tengah, 26 Mei 2022 tahun lalu.
Atas pernikahan tersebut banyak pihak sempat khawatir adanya konflik kepentingan dengan Presiden Jokowi atas terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










