Dibeli KREDIT Atau CASH Kendaraan Anda, Ternyata Dapat di Lihat dari Plat Nomornya? Begini Penjelasannya!

AKURAT BANTEN - Adanya fasilitas kredit dalam membeli kendaraan bermotor mempermudah masyarakat untuk memiliki kendaraan sendiri. Namun ada saja orang yang terbelit masalah ketika mengambil kredit kendaraan bermotor karena belum sepenuhnya memahami aturannya.
Mengambil kredit kendaraan bermotor dari bank atau leasing memiliki aturannya sendiri-sendiri. Umumnya kredit dari bank lebih ringan karena bunga lebih rendah. Namun kredit dari leasing lebih mudah didapat karena syarat yang lebih longgar.
Tapi kredit kendaraan bermotor tidak hanya soal mudah-gampang dalam hal pencairan. Kita juga perlu memahami aturan kredit tersebut, Namun beberapa kendaraan yang mondar-mandir di jalan raya dapat juga di ketahui mana kendaraan bermotor yang dibeli dengan Cash dan yang dibeli dengan proses kredit. Berikut ini sejumlah ciri-cirinya yang bisa dilihat dari plat nomor, Antara lain:
Adanya anggapan kendaraan yang dibeli kredit angka di pelat nomor diawali dengan angka ganjil alias bukan genap, Pendapat tersebut disampaikan akun TikTok @yuyunel05 dan blogger RudySoul.com katanya pelat nomor dibeli tunai dan kredit beda.
Disebutkan akun TikTok @yuyunel05 katanya pelat nomor diawali angka 4 atau 6 menunjukkan motor dibeli cash, sedangkan angka lain dibeli kredit, Sumber lain juga menyebutkan kendaraaan dibeli kredit bisa dilihat dari angka depan rata-rata ganjil yaitu 1, 2, 3, 5, 7, 8, dan 9.
- Baca Juga: Seorang Kepala Desa di Lebak Tersandung Hukum, APDESI Percayakan Pada Kuasa Hukumnya
- Baca Juga: Membaca Karakter Seseorang dari Kopi Favoritnya
- Baca Juga: GOLOK SULANGKAR Dalam Perjalanan Sejarahnya, Kemudian di Kenal Sebagai Golok Ciomas
Apakah benar dengan mudahnya membedakan pelat nomor kendaraan dibeli kredit dan tunai? Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit STNK Komisaris Besar M Taslim Chairuddin ketika menjabat Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri kasih keterangan, Menurutnya informasi yang menyebut beda pelat nomor kendaraan yang dibeli secara kredit dan cash tidak benar.
“Isu di atas itu bohong alias hoaks,” ujar Taslim saat dihubungi Kompas.com ketika itu Kamis (16/9/2021).
Arti Huruf dan Angka di Pelat Nomor, Di pelat nomor terdapat angka dan huruf yang berfungsi mengidentifikasi asal wilayah kendaraan, Pada bagian tengah, terdapat nomor polisi yang diberikan sesuai urutan pendaftaran. Nomor urut terdiri dari 1-4 angka.
Angka ini memiliki arti, misal untuk wilayah DKI Jakarta:
1. Angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang.
2. Angka 3000-6999 digunakan untuk motor.
3. Angka 7000-7999 digunakan untuk bus.
4. Angka 8000-8999 digunakan untuk penumpang/barang.
5. Angka 9000-9999 digunakan untuk pengangkut beban atau truk.
Misalkan, plat nomor pemilik Mobil adalah B 2819 SAT, B melambangkan kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi, Selanjutnya angka 2819 melambangkan kendaraan dialokasikan sebagai kendaraan penumpang.
Huruf yang paling belakang melambangkan daerah kendaraan tersebut terdaftar, Dalam kasus ini, huruf SAT berarti: S merupakan daerah Jakarta Selatan, A melambangkan mobil berjenis sedan/pick up, dan T abjad pembeda, Lebih detail, huruf pertama setelah angka nomor melambangkan daerah mobil.
Penjelasan daerah kode abja
- B – wilayah Jakarta Barat
- C – wilayah Kota Tangerang
- E – wilayah Depok
- F – wilayah Kabupaten Bekasi
- G – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa
- K – wilayah Kota Bekasi
- N – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD
- P – wilayah Jakarta Pusat
- S – wilayah Jakarta Selatan
- T – wilayah Jakarta Timur
- U – wilayah Jakarta Utara
- V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug
- W – wilayah Kota Tangerang Selatan
- Z – wilayah Kota Depok
Abjad kedua setelah angka plat nomor mewakilkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya, berikut daftarnya:
- A – plat nomor berjenis Sedan/Pick Up
- D – plat nomor berjenis Truk
- F – plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car
- J – plat nomor berjenis Jip dan SUV
- Q – plat nomor staf pemerintahan
- T – plat nomor berjenis Taksi
- U – plat nomor staf pemerintahan
- V – plat nomor berjenis Minibus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 6UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 7Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 8Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









