Pemerintah Provinsi Banten Resmi Naikan UMK Tahun 2024

AKURAT BANTEN - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sudah di tandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Kamis, (30/11/23).
Pemerintah Provinsi Banten saat ini sudah mengeluarkan penetapan upah untuk tahun 2024 mendatang.
Penetapan UMK ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.
Kenaikan upah minimum pada Kabupaten/Kota ini berbeda-beda dan penetapan tersebut merujuk kepada PP no 51 tahun 2023.
UMK Kabupaten Lebak 2024 naik 1,16 persen dari sebelumnya Rp 2.944.665,46 menjadi Rp 2.978.764,69
UMK Kabupaten Pandeglang 2024 naik 1,03 persen dari sebelumnya Rp 2.980.351,46 kini menjadi Rp 3.010.929,87.
UMK Kota Serang tahun 2024 naik 1,41 persen dari Rp 4.090.799,01 menjadi Rp 4.148.602,00.
UMK Kabupaten Serang 2024 naik 1,51 persen dari sebelumnya Rp 4.492.961,28 menjadi Rp 4.560.988,00.
- Baca Juga: Bawa Sejumlah Tuntutan, Kades di Lebak Datangi Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan
- Baca Juga: Dua Pelaku Berikut 7 Unit Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan Satreskrim Polres Pandeglang
- Baca Juga: Hari Ini 11 November, Diperingati Hari Jomblo Sedunia, Yuks ! Para Jomblo Berkumpul
UMK Kabupaten Tangerang tahun 2024 naik 1,64 persen dari sebelumnya Rp 4.527.688,52 menjadi Rp 4.601.988,00.
UMK Kota Cilegon naik 3,39 persen dari Rp 4.657.222,94 menjadi Rp 4.815.102,00.
UMK Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen dari sebelumnya Rp 4.551.451,70 menjadi Rp 4.670.791,00.
UMK Kota Tangerang naik sebesar 3,83 dari sebelumnya Rp 4.584.519,08 naik menjadi Rp 4.760.289,54.
Meski tidak sesuai dengan usulan Bupati dan Wali Kota, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan besaran kenaikan UMK 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"UMK 2024 sudah ditetapkan kenaikannya oleh Pj gubernur, meskipun, angka kenaikan semua UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali Kota," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







