Banten

Pemerintah Provinsi Banten Resmi Naikan UMK Tahun 2024

Irsyad Mohammad | 30 November 2023, 16:33 WIB
Pemerintah Provinsi Banten Resmi Naikan UMK Tahun 2024

AKURAT BANTEN - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sudah di tandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Kamis, (30/11/23).

Pemerintah Provinsi Banten saat ini sudah mengeluarkan penetapan upah untuk tahun 2024 mendatang.

Penetapan UMK ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

Kenaikan upah minimum pada Kabupaten/Kota ini berbeda-beda dan penetapan tersebut merujuk kepada PP no 51 tahun 2023.

UMK Kabupaten Lebak 2024 naik 1,16 persen dari sebelumnya Rp 2.944.665,46 menjadi Rp 2.978.764,69

UMK Kabupaten Pandeglang 2024 naik 1,03 persen dari sebelumnya Rp 2.980.351,46 kini menjadi Rp 3.010.929,87.

UMK Kota Serang tahun 2024 naik 1,41 persen dari Rp 4.090.799,01 menjadi Rp 4.148.602,00.

UMK Kabupaten Serang 2024 naik 1,51 persen dari sebelumnya Rp 4.492.961,28 menjadi Rp 4.560.988,00.

UMK Kabupaten Tangerang tahun 2024 naik 1,64 persen dari sebelumnya Rp 4.527.688,52 menjadi Rp 4.601.988,00.

UMK Kota Cilegon naik 3,39 persen dari Rp 4.657.222,94 menjadi Rp 4.815.102,00.

UMK Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen dari sebelumnya Rp 4.551.451,70 menjadi Rp 4.670.791,00.

UMK Kota Tangerang naik sebesar 3,83 dari sebelumnya Rp 4.584.519,08 naik menjadi Rp 4.760.289,54.

Meski tidak sesuai dengan usulan Bupati dan Wali Kota, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan besaran kenaikan UMK 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"UMK 2024 sudah ditetapkan kenaikannya oleh Pj gubernur, meskipun, angka kenaikan semua UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali Kota," tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.