Pemerintah Provinsi Banten Resmi Naikan UMK Tahun 2024

AKURAT BANTEN - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sudah di tandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Kamis, (30/11/23).
Pemerintah Provinsi Banten saat ini sudah mengeluarkan penetapan upah untuk tahun 2024 mendatang.
Penetapan UMK ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.
Kenaikan upah minimum pada Kabupaten/Kota ini berbeda-beda dan penetapan tersebut merujuk kepada PP no 51 tahun 2023.
UMK Kabupaten Lebak 2024 naik 1,16 persen dari sebelumnya Rp 2.944.665,46 menjadi Rp 2.978.764,69
UMK Kabupaten Pandeglang 2024 naik 1,03 persen dari sebelumnya Rp 2.980.351,46 kini menjadi Rp 3.010.929,87.
UMK Kota Serang tahun 2024 naik 1,41 persen dari Rp 4.090.799,01 menjadi Rp 4.148.602,00.
UMK Kabupaten Serang 2024 naik 1,51 persen dari sebelumnya Rp 4.492.961,28 menjadi Rp 4.560.988,00.
- Baca Juga: Bawa Sejumlah Tuntutan, Kades di Lebak Datangi Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan
- Baca Juga: Dua Pelaku Berikut 7 Unit Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan Satreskrim Polres Pandeglang
- Baca Juga: Hari Ini 11 November, Diperingati Hari Jomblo Sedunia, Yuks ! Para Jomblo Berkumpul
UMK Kabupaten Tangerang tahun 2024 naik 1,64 persen dari sebelumnya Rp 4.527.688,52 menjadi Rp 4.601.988,00.
UMK Kota Cilegon naik 3,39 persen dari Rp 4.657.222,94 menjadi Rp 4.815.102,00.
UMK Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen dari sebelumnya Rp 4.551.451,70 menjadi Rp 4.670.791,00.
UMK Kota Tangerang naik sebesar 3,83 dari sebelumnya Rp 4.584.519,08 naik menjadi Rp 4.760.289,54.
Meski tidak sesuai dengan usulan Bupati dan Wali Kota, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan besaran kenaikan UMK 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"UMK 2024 sudah ditetapkan kenaikannya oleh Pj gubernur, meskipun, angka kenaikan semua UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali Kota," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









