Banten

Presiden Jokowi: PNS Tidak di Berikan THR dan Gaji 13 Tahun 2024, Begini Alasannya!

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 18 Januari 2024, 14:08 WIB
Presiden Jokowi: PNS Tidak di Berikan THR dan Gaji 13 Tahun 2024, Begini Alasannya!

AKURAT BANTEN - Seperti diketahui bahwa THR dan gaji ke 13 tentu sangat ditunggu-tunggu oleh PNS setiap tahunnya untuk membiayai sejumlah kebutuhan, Seperti membayar kuliah, sekolah dan kebutuhan lain bagi anak-anaknya.

Namun kenyataannya berdasarkan peraturan yang telah ditanda tangani Presiden Jokowi menyatakan bahwa PNS bisa tidak mendapatkan THR dan gaji ke 13.

Hal tersebut ditetapkan Presiden Jokowi bukanlah tanpa adanya alasan yang tidak jelas. Tentunya penolakan pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi PNS memiliki alasan tertentu.

Setidaknya ada 2 alasan seperti:
1. Tidak diberikan jika sedang cuti di luar tanggungan negara
2. Tidak diberikan jika sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah

Diluar dari dua alasan tersebut diatas, tetap akan dibayarkan THR dan Gaji 13 termasuk TNI dan Polri.

Adapun rujukan atau acuannya adalah berdasarkan PP no 15 tahun 2023 tentang THR dan gaji ke 13 bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2023.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.