Presiden Jokowi: PNS Tidak di Berikan THR dan Gaji 13 Tahun 2024, Begini Alasannya!

AKURAT BANTEN - Seperti diketahui bahwa THR dan gaji ke 13 tentu sangat ditunggu-tunggu oleh PNS setiap tahunnya untuk membiayai sejumlah kebutuhan, Seperti membayar kuliah, sekolah dan kebutuhan lain bagi anak-anaknya.
Namun kenyataannya berdasarkan peraturan yang telah ditanda tangani Presiden Jokowi menyatakan bahwa PNS bisa tidak mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Hal tersebut ditetapkan Presiden Jokowi bukanlah tanpa adanya alasan yang tidak jelas. Tentunya penolakan pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi PNS memiliki alasan tertentu.
- Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Diperkirakan Akan Terlambat Karena Desas-Desus Mundurnya Menkeu Sri Mulyani
- Baca Juga: Bandingkan Gaji Pratama Arhan Vs Megawati di Liga Korea, Siapa Lebih Tinggi?
- Baca Juga: Pertalite akan Dihapus Tahun Ini, Tunggu Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Setidaknya ada 2 alasan seperti:
1. Tidak diberikan jika sedang cuti di luar tanggungan negara
2. Tidak diberikan jika sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah
Diluar dari dua alasan tersebut diatas, tetap akan dibayarkan THR dan Gaji 13 termasuk TNI dan Polri.
Adapun rujukan atau acuannya adalah berdasarkan PP no 15 tahun 2023 tentang THR dan gaji ke 13 bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










