Cegah Money Politik Jelang Hari Pencoblosan, Bawaslu Lebak Minta Jajarannya Lakukan Patroli

AKURAT BANTEN - Selama masa tenang Pemilu 2024 mulai dari hari ini hingga tanggal 13 Februari, aktivitas yang berkaitan dengan kampanye dilarang dilakukan.
Selain membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang, dimasa tenang Bawaslu Kabupaten Lebak menginstruksikan jajarannya meningkatkan pengawasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat mengatakan, sebagai upaya pencegahan adanya politik uang atau serangan fajar menjelang hari pencoblosan Panwascam dan PKD agar lebih meningkatkan pengawasan saat masa tenang
“Kepada Panwascam dan pengawas desa/kelurahan (PKD) agar melakukan patroli 24 jam untuk mencegah aksi money politics seperti bagi-bagi uang, barang dan lain-lain selama masa tenang,” kata Dedi, Minggu (11/2/2024) kepada wartawan.
Menurut Dedi, selain jajaran pengawas hingga ke tingkat desa, Bawaslu Lebak berharap peran serta aktif masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dan mencegah praktik tersebut.
- Baca Juga: Todung Mulya Lubis, Jangan Baper Soal Film Dokumenter Dirty Vote
- Baca Juga: Benamkan Dante Sebayak 12 Kali, Pelaku YA Beri Alasan Tak Masuk Akal Salah Satunya Agar Tidak Takut Air
- Baca Juga: Pembunuh Penjaga Warung di Pandeglang Gunakan Uang Hasil Curian untuk Kabur dan Beli Sandal Baru
“Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui tolong segera laporkan ke kami. Pengawasan pemilu juga sangat membutuhkan peran serta masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Pemilu yang bersih tanpa politik uang,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat tidak tergiur ikut dalam praktik tersebut. Dedi menjelaskan, aturan sanksi pidana dan denda terhadap para pelakunya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Sanksi pidana bukan hanya kepada pelaksana, peserta atau tim kampanye. Tapi di Pasal 523 ayat 1 itu disebutkan setiap orang, jadi kami mengimbau masyarakat menjauhi praktik - praktik itu,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan
- 10Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang








