Cegah Money Politik Jelang Hari Pencoblosan, Bawaslu Lebak Minta Jajarannya Lakukan Patroli

AKURAT BANTEN - Selama masa tenang Pemilu 2024 mulai dari hari ini hingga tanggal 13 Februari, aktivitas yang berkaitan dengan kampanye dilarang dilakukan.
Selain membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang, dimasa tenang Bawaslu Kabupaten Lebak menginstruksikan jajarannya meningkatkan pengawasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat mengatakan, sebagai upaya pencegahan adanya politik uang atau serangan fajar menjelang hari pencoblosan Panwascam dan PKD agar lebih meningkatkan pengawasan saat masa tenang
“Kepada Panwascam dan pengawas desa/kelurahan (PKD) agar melakukan patroli 24 jam untuk mencegah aksi money politics seperti bagi-bagi uang, barang dan lain-lain selama masa tenang,” kata Dedi, Minggu (11/2/2024) kepada wartawan.
Menurut Dedi, selain jajaran pengawas hingga ke tingkat desa, Bawaslu Lebak berharap peran serta aktif masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dan mencegah praktik tersebut.
- Baca Juga: Todung Mulya Lubis, Jangan Baper Soal Film Dokumenter Dirty Vote
- Baca Juga: Benamkan Dante Sebayak 12 Kali, Pelaku YA Beri Alasan Tak Masuk Akal Salah Satunya Agar Tidak Takut Air
- Baca Juga: Pembunuh Penjaga Warung di Pandeglang Gunakan Uang Hasil Curian untuk Kabur dan Beli Sandal Baru
“Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui tolong segera laporkan ke kami. Pengawasan pemilu juga sangat membutuhkan peran serta masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Pemilu yang bersih tanpa politik uang,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat tidak tergiur ikut dalam praktik tersebut. Dedi menjelaskan, aturan sanksi pidana dan denda terhadap para pelakunya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Sanksi pidana bukan hanya kepada pelaksana, peserta atau tim kampanye. Tapi di Pasal 523 ayat 1 itu disebutkan setiap orang, jadi kami mengimbau masyarakat menjauhi praktik - praktik itu,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







