Simak! Berikut Cara Ubah Jadwal Tiket Kereta Api di Aplikasi Access by KAI

AKURAT BANTEN - Kini untuk mengubah jadwal keberangkatan kereta api bisa kamu lakukan secara online dengan mudah melalui aplikasi Access by KAI.
Dalam aplikasi Access by KAI kamu bisa melakukan penggantian atau reschedule jadwal tiket kereta maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang akan melakukan perubahan jadwal atau reschedule tiket kereta api akan dikenakan biasa sebesar 25 persen di luar hitungan biaya pesanan.
Baca Juga: Airin Unggul di Dua Survei, Golkar Terus Perkuat Kader Untuk Pilkada Banten
Nah, penasaran bagaimana cara mengubah jadwak tiket kereta api dengan aplikasi Access by KAI? Simak ulasan berikut.
Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api di Aplikasi Access by KAI
Dalam pengaplikasiaannya kamu harus mengetahui terlebih dahulu bahwa kode booking tiket kereta yang bisa diubah jadwalnya hanyalah tiket yang belum dicetak boarding pass nya. Adapun cara mengubahnya sebagai berikut:
- Buka aplikasi Access by KAI di ponsel
- Kemudian pilih menu ‘tiket’ dan dilanjutka memilih kode bookingan tiket yang ingin diubah jadwalnya
- Lalu, klik pada bagian yang bertuliskan ‘ubah jadwal’
- DIlanjutkan dengan memilih nama penumpang yang akan mengubah perjalanannya
- Klik dan centang kolom ‘Syarat & Ketentuan,’ lalu klik ‘Lanjutkan’
- Pada halaman ‘Pesan Tiket’ pilih perjalanan yang kamu inginkan mulai dari stasiun asal, stasiun tujuan dan tanggal keberangkatan
- Klik menu ‘Cari Tiket,’ rubah dan pilih sesuai dengan jadwal baru yang diinginkan
- Konfirmasi pemesanan dan pastikan jadwal telah sesuai dengan yang kamu pilih
- Centang bagian kolom ‘Syarat & Ketentuan,’ lalu pilih mode pembayaran yang diinginkan.
- Lakukan pembayaran dan proses perubahan jadwal telah selesai dilakukan.
Baca Juga: Baru Rilis! Album The Tortured Poets Department Taylor Swift Langsung Sold Out
Itulah cara mengubah jadwal kereta api melalui aplikasi Access by KAI. Semoga bisa membantu dan mempermudah perjalananmu ya :)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








