Mendagri Ingatkan Bupati dan Walikota Banten Segera Alihkan RKUD ke Bank Banten

AKURAT BANTEN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ternyata meminta Bupati dan Walikota di Banten untuk memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Pesan untuk mengalihkan RKUD ke Bank Banten telah dinyatakan dalam surat resmi dari Menteri Dalam Negeri dengan nomor referensi 900.1.1U.2/1T56/SJ.
Dalam salinan surat tersebut, disorot pentingnya pelaksanaan tindakan ini secara cepat, dengan fokus pada penempatan RKUD di BPD Banten (Perseroda) Tbk.
Adapun surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dikeluarkan pada Rabu, 17 April 2024.
Selanjutnya dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa penerbitannya adalah sebagai upaya lanjutan dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Pesan tersebut mencakup enam poin arahan yang ditetapkan oleh Tito Karnavian, yang secara rinci menguraikan langkah-langkah yang harus diambil dalam mengalihkan RKUD ke Bank Banten.
Adapun enam poin yang dimaksud adalah:
1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
2. Bahwa sesuai Butir B.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentiang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahYva BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada Bank yang sama dengan Bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
- Baca Juga: Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi, Modusnya Gunakan Vape Isi Cairan Ganja
- Baca Juga: Imigrasi Buat Prosedur Baru Izin Tinggal Bagi WNA di Indonesia
- Baca Juga: Kota Tangerang Siap Menjadi Tuan Rumah Kompetisi Sepakbola Liga 3 Nasional
3. BPD Banten (Perseroda) Tbk. telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanal Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023. Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk. berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.
4. Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk. sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk. antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
5.Berkenaan dengan hal lersebut, agar Saudara/Saudari BupatiMali Kota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Gubemur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024.
Surat tersebut juga ditembuskan ke pihak-pihak terkait dari mulai Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian juga ditembuskan DPRD Provisni Banten dan 8 DPRD kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










