Banten

Serahkan Diri atau Ditembak, Polisi Ultimatum Kepada 3 Buronan Pembunuh Vina di Cirebon

Saeful Anwar | 16 Mei 2024, 09:17 WIB
Serahkan Diri atau Ditembak,  Polisi Ultimatum Kepada 3 Buronan Pembunuh Vina di Cirebon

 

AKURAT BANTEN - Polisi memberikan ultimatum terhadap tiga buronan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita dan Eki di Cirebon. Ketiga buron tersebut yaitu, Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Mereka diminta segera menyerahkan diri atau ditembak.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tiga pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya M Rizky Rudiana atau Eki yang terjadi pada 2016 lalu di Cirebon masih dalam pengejaran tim gabungan Direktorat Resese Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Polres Cirebon Kota.

"Mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO dan orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai undang-undang yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Jabar, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Kades Banjarwangun Akui Baru Tahu Film Vina Sebelum 7 Hari Yang Kini Meledak, Pelaku Beralamat di Daerahnya

Kabid Humas menuturkan, salah satu pelaku yang belum tertangkap bukan anak anggota polisi. Dari hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon Kota, Polda Jabar maupun di persidangan, tidak ada yang menyebutkan bahwa satu tiga pelaku DPO adalah keluarga atau anak anggota polisi.

"Jadi perlu saya sampaikan, fakta di persidangan yang sesungguhnya, salah satu korban, pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kepolisian. Artinya justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian bukan 3 pelaku yang berstatus DPO," tutur Kabid Humas.

Kombes Pol Jules mengatakan, delapan pelaku pengeroyokan dan pemerkosaan, yaitu, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal telah dihukum.

Baca Juga: Gempar di Bioskop dan Mesos, Film Vina Sebelum 7 Hari, Ini Respons Polda Jabar Terkait Kasus Vina Cirebon

"Tujuh pelaku yang telah dewasa divonis penjara seumur hidup. Sedangkan satu pelaku yang saat itu masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara," ucap Kombes Pol Jules.

Film Vina

Kabid Humas menyatakan, perburuan terhadap tiga pelaku DPO masih terus dilakukan oleh kepolisian. Polisi terus memantau keluarganya, menggali keterangan terkait status dan keberadaan tiga DPO tersebut.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.