Serahkan Diri atau Ditembak, Polisi Ultimatum Kepada 3 Buronan Pembunuh Vina di Cirebon

AKURAT BANTEN - Polisi memberikan ultimatum terhadap tiga buronan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita dan Eki di Cirebon. Ketiga buron tersebut yaitu, Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Mereka diminta segera menyerahkan diri atau ditembak.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tiga pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya M Rizky Rudiana atau Eki yang terjadi pada 2016 lalu di Cirebon masih dalam pengejaran tim gabungan Direktorat Resese Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Polres Cirebon Kota.
"Mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO dan orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai undang-undang yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Jabar, Selasa (14/5/2024).
Kabid Humas menuturkan, salah satu pelaku yang belum tertangkap bukan anak anggota polisi. Dari hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon Kota, Polda Jabar maupun di persidangan, tidak ada yang menyebutkan bahwa satu tiga pelaku DPO adalah keluarga atau anak anggota polisi.
"Jadi perlu saya sampaikan, fakta di persidangan yang sesungguhnya, salah satu korban, pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kepolisian. Artinya justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian bukan 3 pelaku yang berstatus DPO," tutur Kabid Humas.
Kombes Pol Jules mengatakan, delapan pelaku pengeroyokan dan pemerkosaan, yaitu, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal telah dihukum.
"Tujuh pelaku yang telah dewasa divonis penjara seumur hidup. Sedangkan satu pelaku yang saat itu masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara," ucap Kombes Pol Jules.
Film Vina
Kabid Humas menyatakan, perburuan terhadap tiga pelaku DPO masih terus dilakukan oleh kepolisian. Polisi terus memantau keluarganya, menggali keterangan terkait status dan keberadaan tiga DPO tersebut.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










