Banten

HUT Ke-497 Jakarta 22 Juni Pemprov DKI Gelar Upacara di Monas, Warga Bisa Ikuti!

Saiful Anwar | 14 Juni 2024, 10:42 WIB
HUT Ke-497 Jakarta 22 Juni Pemprov DKI Gelar Upacara di Monas, Warga Bisa Ikuti!

AKURAT BANTEN - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta pada 22 Juni 2024, Pemprov DKI Jakarta akan gelar upacara di Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Upacara peringatan HUT ke-497 Jakarta ini pun dapat diikuti seluruh elemen masyarakat. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, yang menjadi Ketua Harian Panitia Peringatan HUT ke-497 Kota Jakarta mengatakan masyarakat yang hadir diharapkan tetap menjaga ketertiban.

"Mari warga Jakarta kita ramaikan upacara peringatan HUT ke-497 Kota Jakarta dengan hati yang gembira dan suka cita. Tetap saling jaga ketertiban dan keamanannya demi kenyamanan bersama. Semoga Kota Jakarta semakin maju dan mendunia," kata Afan dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga: Kapan Puasa Arafah? Simak Jadwal, Niat hingga Keutamaannya

Afan juga menjelaskan tedapat beberapa rangkaian acara semarak Peringatan HUT Jakarta seperti sepeda ontel, pasukan bala krama, gita puja wiyata IPDN, tari kolosal, color guard, dan gambang kromong.

Selain itu, ada panggung hiburan yang disiapkan. Nantinya, warga yang hadir akan dihibur oleh sejumlah artis, seperti Alya Rohali, Maudy Koesnadi, Valerina Daniel, Funky Monkey Band, Wulan Alora KDI, dan Dnanda Idol.

"Pasukan upacara yang hadir berasal dari berbagai elemen masyarakat, seperti TNI, Polri, ASN DKI Jakarta, Pasukan Pelangi (PPSU dan PJLP dinas terkait), Praja IPDN, Taruna STTD, Taruna Poltekip, Taruna Poltekim, Resimen Mahasiswa, hingga Pelajar Jakarta," jelasnya.

Baca Juga: Turunkan Resiko Bencana, BPBD Segera Bangun Jejaringan Relawan Kebencanaan, SOTK BPBD Lebak Naik Kelas Setingkat Dinas

Bagi masyarakat yang ingin hadir meramaikan dapat melakukan pendaftaran maksimal pada 16 Juni 2024 melalui laman https://www.jakarta.go.id/jakarta497-upacara.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti upacara yaitu warga dengan KTP DKI Jakarta, undangan hanya berlaku untuk satu orang, menjaga ketertiban dan keamanan selama acara, serta tidak diperkenankan membawa balita.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.