Pj Bupati Andi Ony Tunda Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 2 Kades, Ternyata Ini Alasannya!

AKURAT BANTEN - Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tangerang Andi Ony mengingatkan kepala desa mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN dan APBD namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
Hal tersebut disampaikannya saat pengukuhan perpanjangan masa jabatan terhadap 244 Kepala Desa (Kades) di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Jum’at (28/06/2024).
Baca Juga: Segera Cek! Bagi Warga Kota Tangerang, Berikut Cara dan Ketentuan Pendaftaran DTKS
Selain acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang, Andi ony juga mengingatkan seluruh kepala desa yang agar mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD).
Andi Ony juga menegaskan, Konsultasikan dengan pihak DPMD atau Inspektorat Daerah apabila terdapat hal-hal yang masih belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang diluar prosedur.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Profesi Wartawan, PWI Kota Tangerang Gelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW)
“Saya mengingatkan kembali kepada para kepala desa agar selalu mematuhi semua aturan-aturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” ungkap Andi Ony.
Seperti diketahui perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam keterangannya, bahwa dari 246 Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang, hanya 244 Kepala Desa saja yang dikukuhkan, sementara 2 Desa karena masih menunggu hasil pemilihan Kepala Desa Defintif melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









