Pj Bupati Andi Ony Tunda Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 2 Kades, Ternyata Ini Alasannya!

AKURAT BANTEN - Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tangerang Andi Ony mengingatkan kepala desa mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN dan APBD namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
Hal tersebut disampaikannya saat pengukuhan perpanjangan masa jabatan terhadap 244 Kepala Desa (Kades) di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Jum’at (28/06/2024).
Baca Juga: Segera Cek! Bagi Warga Kota Tangerang, Berikut Cara dan Ketentuan Pendaftaran DTKS
Selain acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang, Andi ony juga mengingatkan seluruh kepala desa yang agar mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD).
Andi Ony juga menegaskan, Konsultasikan dengan pihak DPMD atau Inspektorat Daerah apabila terdapat hal-hal yang masih belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang diluar prosedur.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Profesi Wartawan, PWI Kota Tangerang Gelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW)
“Saya mengingatkan kembali kepada para kepala desa agar selalu mematuhi semua aturan-aturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” ungkap Andi Ony.
Seperti diketahui perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam keterangannya, bahwa dari 246 Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang, hanya 244 Kepala Desa saja yang dikukuhkan, sementara 2 Desa karena masih menunggu hasil pemilihan Kepala Desa Defintif melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D








