Pj Bupati Andi Ony Tunda Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 2 Kades, Ternyata Ini Alasannya!

AKURAT BANTEN - Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tangerang Andi Ony mengingatkan kepala desa mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN dan APBD namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
Hal tersebut disampaikannya saat pengukuhan perpanjangan masa jabatan terhadap 244 Kepala Desa (Kades) di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Jum’at (28/06/2024).
Baca Juga: Segera Cek! Bagi Warga Kota Tangerang, Berikut Cara dan Ketentuan Pendaftaran DTKS
Selain acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang, Andi ony juga mengingatkan seluruh kepala desa yang agar mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD).
Andi Ony juga menegaskan, Konsultasikan dengan pihak DPMD atau Inspektorat Daerah apabila terdapat hal-hal yang masih belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang diluar prosedur.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Profesi Wartawan, PWI Kota Tangerang Gelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW)
“Saya mengingatkan kembali kepada para kepala desa agar selalu mematuhi semua aturan-aturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” ungkap Andi Ony.
Seperti diketahui perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam keterangannya, bahwa dari 246 Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang, hanya 244 Kepala Desa saja yang dikukuhkan, sementara 2 Desa karena masih menunggu hasil pemilihan Kepala Desa Defintif melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







