Mulai Hari Ini Tarif Tol Jakarta-Tangerang Alami Penyesuaian, Intip Rincian Kenaikan Tarifnya Berikut Ini

AKURAT BANTEN - Menjadi salah satu jalur yang sering dilewati masyarakat, PT Jasa Marga Persero TBK mengumumkan penyesuaian tarif untuk ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Mulai hari Sabtu (19/10), pukul 00.00 WIB, ruas Tol Tangerang - Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang - Tangerang Barat - Cikupa mengalami penyesuaian tarif.
Baca Juga: Viral! Pekerja Koperasi di Pasar Kemis Tangerang Dirantai Bosnya Gegara Nasabah Nunggak Rp13 juta
Perubahan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 tanggal 3 Oktober 2024.
Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Integrasi pada Ruas Jalan Tol Jakarta - Tangerang dan Jalan Tol Tangerang - Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang - Tangerang Barat - Cikupa.
Baca Juga: Sidang Anggota KPU Kota Tangerang Diduga Lakukan Tidakan Asusila, Kini Tinggal Menunggu Putusan DKPP
Adapun penyesuaian berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, tarif pada Jalan Tol Jakarta - Tangerang yang mengalami perubahan menjadi sebagai berikut:
- Gol I: Rp 8.500,- yang semula Rp 8.000,-
- Gol II: Rp 12.500,- yang semula Rp 12.000,-
- Gol III: Rp 12.500,- yang semula Rp 12.000,-
- Gol IV: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
- Gol V: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










