Banten

PLH Sekda: KORPRI Bagian Integral Pemerintah, Perekat dan Pemersatu Bangsa

Berlian Rahmah Dewanto | 2 Desember 2024, 18:55 WIB
PLH Sekda: KORPRI Bagian Integral Pemerintah, Perekat dan Pemersatu Bangsa

 

AKURAT BANTEN, TANGERANG - Soma Atmaja Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, menjadi pembina apel Senin Pagi yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 di Lapangan Raden Aria Yudhanegara Puspemkab Tangerang, Banten pada, Senin (2/12/24).

PLH Soma Atmaja Sekertaris Daerah yang membacakan amanah Presiden RI sekaligus sebagai pembina KORPRI Nasional mengungkapkan, dengan diterbitkannya UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), KORPRI bertransformasi menjadi Korps Pegawai ASN RI.

“KORPRI merupakan bagian integral dari pemerintah dan harus diperkuat sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” ujar Soma Atmaja.

Baca Juga: Akibat Kebakaran, Mujiono Istri dan Ketiga Anaknya Numpang di Rumah Tetangga,Kerugian Rp 850 juta

Soma mengatakan, tema HUT tahun ini adalah KORPRI untuk Indonesia. Untuk itu, KORPRI sebagai bagian integral harus mendukung program-program pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Mampu memperkuat integritas dan disiplin serta mampu menunjukkan integritas tinggi dan kepatuhan hukum di setiap lini pelayanan.

“Kita telah memasuki babak pemerintahan baru setelah melalui proses demokrasi. Mari kita dukung program-program pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat Indonesia,” tegasnya

Lanjut Soma Atmaja mengungkapkan, KORPRI menjadi satu-satunya organisasi yang menaungi ASN. Tidak ada dualisme dalam pembinaan ASN dan KORPRI menjadi wahana untuk mempercepat penyebaran informasi program-program pemerintah kepada masyarakat.

Baca Juga: Halunisasi Menguasai Remaja Pembunuh Ayah Nenek di Lebak Bulus Cilandak.

“Selamat HUT KORPRI Ke-53 tahun, semoga KORPRI menjadi organisasi yang matang dan menjadi wadah berhimpun bagi ASN untuk Indonesia,” pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.