Ketua KPU Lebak Diduga Langgar Etik, Bawaslu Segera Lakukan Kajian

AKURAT BANTEN, LEBAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Dewi Hartini, diduga melanggar aturan etik yang menjurus ke pidana yang dilakukannya terkait surat suara yang dia ambil di PPK di beberapa kecamatan.
Hal ini, diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menemukan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Ketua KPU Lebak dengan tidak menggunakan berita acara (BA) saat mengambil surat suara.
Melalui sambungan telepon, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Supriyadi mengatakan, Bawaslu Lebak sudah melayangkan surat ke KPU guna mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
"Saat ini kita terus lakukan kajian sambil mengumpulkan data-data akurat di lapangan," ujar Dedi, kepda Akurat Banten pada, Selasa (3/12/2024).
Menurutnya, pengambilan kertas surat suara oleh Ketua KPU saat hari pencoblosan ini apakah melanggar atau tidak, pihaknya masih melakukan kajian. Namun, informasi yang didapat, bahwa pengambilan surat suara diKecamatan Warunggunung dan Cimarga, karena dianggap kelebihan dan informasinya di simpan di gudang KPU oleh yang bersangkutan.
Sedangkan untuk Kecamatan Sobang, kekurangan surat suara, sehingga meminta ke KPU dan mengambilnya di gudang KPU.
Baca Juga: Heboh! Beredar Informasi Di Group Whatsap Rudi Hartono Meninggal Dunia, Ini Faktanya
"Berapa jumlah surat suara yang diambil dan apakah disertai dengan BA waktu pengambilannya, ini yang sedang kita kaji dan telusuri kebenarannya," paparnya.
Lanjut Dedi, temuan ini dipastikan tidak akan mengganggu terhadap rekapitulasi suara diberbagai jenjang. "Iya kami pastikan, temuan ini tidak akan mengganggu rekapitulasi dan perolehan suara yang sudah dihitung," ungkap Dedi.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini belum bisa memberikan konfirmasi, diketahui saat wartawan ke kantor KPU, yang bersangkutan tidak ada di tempat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







