Ketua KPU Lebak Diduga Langgar Etik, Bawaslu Segera Lakukan Kajian

AKURAT BANTEN, LEBAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Dewi Hartini, diduga melanggar aturan etik yang menjurus ke pidana yang dilakukannya terkait surat suara yang dia ambil di PPK di beberapa kecamatan.
Hal ini, diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menemukan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Ketua KPU Lebak dengan tidak menggunakan berita acara (BA) saat mengambil surat suara.
Melalui sambungan telepon, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Supriyadi mengatakan, Bawaslu Lebak sudah melayangkan surat ke KPU guna mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
"Saat ini kita terus lakukan kajian sambil mengumpulkan data-data akurat di lapangan," ujar Dedi, kepda Akurat Banten pada, Selasa (3/12/2024).
Menurutnya, pengambilan kertas surat suara oleh Ketua KPU saat hari pencoblosan ini apakah melanggar atau tidak, pihaknya masih melakukan kajian. Namun, informasi yang didapat, bahwa pengambilan surat suara diKecamatan Warunggunung dan Cimarga, karena dianggap kelebihan dan informasinya di simpan di gudang KPU oleh yang bersangkutan.
Sedangkan untuk Kecamatan Sobang, kekurangan surat suara, sehingga meminta ke KPU dan mengambilnya di gudang KPU.
Baca Juga: Heboh! Beredar Informasi Di Group Whatsap Rudi Hartono Meninggal Dunia, Ini Faktanya
"Berapa jumlah surat suara yang diambil dan apakah disertai dengan BA waktu pengambilannya, ini yang sedang kita kaji dan telusuri kebenarannya," paparnya.
Lanjut Dedi, temuan ini dipastikan tidak akan mengganggu terhadap rekapitulasi suara diberbagai jenjang. "Iya kami pastikan, temuan ini tidak akan mengganggu rekapitulasi dan perolehan suara yang sudah dihitung," ungkap Dedi.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini belum bisa memberikan konfirmasi, diketahui saat wartawan ke kantor KPU, yang bersangkutan tidak ada di tempat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









