Penerapan Regulasi DPMPTSP Kota Tangerang Raih Penghargaan di Banten Investment Forum 2024

AKURAT BANTEN - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang terus mengoptimalkan pelayanan publik kembali mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
Seperti belum lama ini, sebuah penghargaan kota dengan kategori Kepatuhan Regulasi Penanaman Modal Terlengkap diraih DPMPTSP Kota Tangerang pada acara Banten Investment Forum pada, 29 Oktober 2024.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menyebutkan, apresiasi tersebut dapat diraih Pemkot Tangerang karena dinilai berhasil dalam melaksanakan dengan baik aturan penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021.
Baca Juga: Kabid DLH Kota Tangerang Sempat Diperiksa Kasus TPA Rawa Kucing, Enggan Diwawancara
"Dalam hal ini, DPMPTSP Kota Tangerang telah melakukan pemenuhan regulasi penanaman modal, kemudahan dan transparansi akses informasi, penyederhanaan proses perizinan dan pemberian kemudahan dukungan prosedur dan panduan bagi investor, ujar Sugihharto, Senin (9//12/2024).
Sehingga, dengan beragam kemudahan yang dihadirkannya Kota Tangerang sukses menciptakan iklim investasi yang memadai. “Termasuk regulasi penanaman modal yang lengkap, layanan yang mudah sehingga angka investasi pun terus tinggi,” ungkapnya.
Sugihharto pun mengakui jika penghargaan yang diraihnya itu merupakan hasil kerja keras serta kolaborasi dengan berbagai pihak. Baik kepegawaian Pemkot Tangerang dalam memberikan pelayanan, maupun para investor yang terus patuh akan aturan-aturan kelengkapan berkas yang sesuai.
“Ini menjadi salah satu bukti baru, bahwa kemudahan berinvestasi atau penanaman modal di Kota Tangerang benar adanya. Jadi, ayo terus berkolaborasi dengan baik, untuk terus menghidupkan dunia investasi yang sehat di Kota Tangerang," tuturnya. (adv)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






