BBPOM Serang Temukan Obat Stelan Tanpa Kemasan di Apotek Cilegon

AKURAT BANTEN - Balal Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Serang temukan dugaan tindak pidana dibidang obat-obatan di Apotek Gama 1 di Kota Cilegon, Banten. Senin (06/01/25)
Apotek Gama 1 Cilegon diduga melakukan pelanggaran dibidang kesehatan terkait kesediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat juga kemanfaatan, dan mutu.
Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait, menjelaskan, pada tanggal 09 Oktober 2024, penyidik PNS BBPOM di Serang bersama Kordinator pengawas (Korwas) Polda Banten, Dinas Kesehatan Kota Cilegon dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) telah melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama yang berada di wilayah Kota Cilegon.
"Operasi penindakan itu merupakan hasil tindak lanjut pengawasan yang telah dilakukan oleh petugas balai besar pom di serang pada 19 September 2024," katanya.
Baca Juga: Implementasi Makan Bergizi Gratis Belum Merata, Dindikbud Tangsel Masih Tunggu Juknis
Lebih lanjut, dia mengaku, pada saat pemeriksaan di Apotik Gama petugas menemukan dugaan tindak pidana yakni adanya obat-obatan tanpa kemasan di gedung tersebut.
"Pada saat operasi penindakan penyidik menemukan tempat penyimpanan obat yang telah dilepaskan dari kemasan aslinya dan dikemas kembali menggunakan plastik klip sebagai obat setelan," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Mojaza, Petugas mengamankan barang bukti yang ditemukan diduga obat keras, obat yang telah dikeluarkan dari kemasan aslinya sehingga obat tersebut tidak memiliki identitas.
Mojaza menjelaskan, obat tersebut diklaim dapat menyembuhkan penyakit tertentu jika di konsumsi.
Baca Juga: Adanya Pengedar Uang Palsu di Kecamatan Cigeulis, Polisi Lakukan Pendalaman
"Petugas mengamankan dus berisi cangkang kapsul kosong, serta obat yang dikemas dalam plastik klip tanpa identitas," cetusnya.
Kata Mojaza, kemasan tersebut disebut obat setelan yang didalamnya berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet atau kapsul, atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik kemudian diklaim dapat menyembuhkan penyakit tertentu.
"Penggunaan obat setelan yang tidak dikemas dalam kemasan aslinya menyebabkan mutu dan keamanannya tidak terjamin," jelasnya.
Selain itu, Mojaza, mengungkapkan, kandungan obat setelan tersebut tidak jelas karena tidak memiliki identitas obat, nomor bets, ataupun tanggal kedaluwarsa, dan dosis penggunaannya tidak diketahui.
Baca Juga: Mengintip Menu Makan Bergizi Gratis Hari Pertama di Tangsel
"Obat setelan ini umumnya merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter serta memiliki resiko timbulnya efek samping apabila digunakan tanpa resep dokter sehingga dapat beresiko terhadap kesehatan antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh," jelasnya.
Saat ini, kata Mojaza, Penyidik PNS Balai Besar POM Serang sedang melakukan pendalaman dalam perkara ini dengan dugaan pelanggaran pasal yang tercantum dalam Undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu Pasal 435.
"Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat ksehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan, dan mutu," cetusnya
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak lima milyar rupiah," imbuhnya.
Baca Juga: Heboh, Warga Amankan Pengedar Uang Palsu di Kecamatan Cigeulis
Selain itu, kata Mojaza, hal tersebut juga ditulis pada Pasal 436 ayat (2) setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras bisa diancam dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000.
"Bbpom di serang terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat provinsi banten dari peredaran obat dan makanan ilegal yang beresiko terhadap kesehatan dan keselamatan dengan meningkatkan kerja sama lintas sektor dan semua pemangku kepentingan termasuk meningkatkan peran serta masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas," paparnya.
"Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada Label, memiliki Izin Edar, dan tidak melebihi masa kadaluwarsa," imbuhnya.
BBPOM di Serang juga mengimbau kepada para pelaku usaha dalam negeri untuk terus menaati regulasi yang berlaku. Hal ini juga menjadi salah satu faktor kunci dalam memutus mata rantai peredaran obat ilegal.
Baca Juga: Inovasi Baru, Bapenda Kabupaten Serang Bikin Warung BPHTB
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli dan mengonsumsi obat-obatan tanpa izin edar resmi dari BPOM.
"Pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM dan selalu ingat Cek KLIK (cek Kemasan, Label, Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa), bila ada keraguan masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Serang," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







