Banten

3 Pengusaha Skincare Ditahan Polda Sulawesi Selatan, Produk Mengandung Merkuri Berbahaya

Syahganda Nainggolan | 23 Januari 2025, 10:45 WIB
3 Pengusaha Skincare Ditahan Polda Sulawesi Selatan, Produk Mengandung Merkuri Berbahaya

AKURAT BANTEN - Penahanan tiga pengusaha skincare terkenal yang diduga menjual produk berbahaya di Makassar.

Ketiganya, Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila, suami dari Fanny Frans, dan Agus Salim, resmi ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan pada Senin malam, 20 Januari 2025.

Baca Juga: Dapat Hemat 20 Triliun, Presiden Prabowo Pangkas Anggaran Seremonial dan Perjalanan Dinas Pemerintah

Mereka terlibat dalam kasus peredaran kosmetik yang mengandung merkuri, bahan berbahaya yang dilarang karena dampaknya terhadap kesehatan.

Kasus ini mencuat sejak September 2024 ketika ditemukan 67 produk kosmetik bermasalah yang dipasarkan para tersangka.

Beberapa produk terkenal seperti FF Fenny Frans Day Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, dan Mira Hayati Lightening Skin terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium.

Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar mengungkap bahwa para tersangka memalsukan komposisi produk setelah mendapatkan izin edar, sebuah pelanggaran serius yang membahayakan konsumen.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menjelaskan alasan baru dilakukannya penahanan meski status tersangka sudah lama diberikan.

Baca Juga: Liga Voli Korea: Megawati Hangestri Guncang Lawan, Red Sparks Tak Terkalahkan Raih Kemenangan Beruntun

“Awalnya, para pelaku tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, penahanan langsung dilakukan untuk mencegah mereka melarikan diri,” jelas Didik.

Kasus ini viral di media sosial setelah foto para tersangka mengenakan baju tahanan oranye tersebar luas.

Masyarakat turut geram, sementara pakar kecantikan, Dr. Oky Pratama, memperingatkan bahaya penggunaan produk yang mengandung merkuri.

"Merkuri tidak hanya merusak kulit, tapi juga bisa menyebabkan gangguan kesehatan serius dalam jangka panjang. Konsumen harus lebih cermat memilih produk kecantikan," katanya.

 

Kini, ketiga pengusaha tersebut menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan aturan kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: Wajib Dicoba! Cara Menghilangkan Iklan di HP Android Yang Selalu Muncul, Tanpa Aplikasi

Penahanan mereka diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha lain yang mencoba mengambil jalan pintas dengan menjual produk ilegal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.