Deddy Corbuzier Tegas Tak akan Ambil Gajinya Sebagai Stafsus Menhan, Cek Besarannya!

AKURAT BANTEN - Presenter dan YouTuber ternama, Deddy Corbuzier, menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji atau tunjangan dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan.
Ia menyatakan bahwa sumber penghasilannya dari dunia hiburan sudah mencukupi, sehingga tidak memerlukan tambahan dari pemerintah.
Baca Juga: Keamanan Data Pribadi: 10 Cara Melindungi Diri dari Ancaman Hacker
"Saya tidak akan mengambil gaji atau materi apapun yang sifatnya untuk saya pribadi. Santai aja ya teman-teman. Net worth saya masih tinggi. Masa masalah efisiensi yang kena saya doang. But okay sure. I know why lah," tulisnya dalam unggahan di akun Instagram @mastercorbuzier pada Kamis 13 Februari 2025.
Komitmen Tanpa Imbalan Materi
Dalam sebuah video, Deddy menegaskan komitmennya untuk tidak menerima gaji atau fasilitas lain yang bersifat materi.
"Saya sejak awal sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apapun yang sifatnya materil untuk saya pribadi sama sekali. Saya tidak akan mengambil apapun," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil karena ia merasa masyarakat lebih membutuhkan.
"Karena saya tahu saya tidak membutuhkan itu. Kedua, saya tahu masyarakat lebih membutuhkan tersebut. Dan kalau mau gaji dan sebagainya, saya banyak kok bantu orang tapi enggak saya kontenin," kata Deddy.
Baca Juga: Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah, Kepala DLH Tangsel Berperan Sebagai Pengguna Anggaran
Perbandingan Gaji dengan Raffi Ahmad
Sebagai pejabat negara, Staf Khusus Menteri Pertahanan berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gaji pokok untuk jabatan setingkat eselon I berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya.
Selain itu, terdapat tunjangan kinerja yang dapat mencapai Rp29.085.000 per bulan.
Baca Juga: Memori HP Penuh? Ini 6 Cara Ampuh Kosongkan Ruang Tanpa Hapus Aplikasi!
Sebagai perbandingan, Raffi Ahmad yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan danTunjangan Rp13.608.000 per bulan, sehingga total gajinya mencapai Rp18.648.000 per bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







