Deddy Corbuzier Tegas Tak akan Ambil Gajinya Sebagai Stafsus Menhan, Cek Besarannya!

AKURAT BANTEN - Presenter dan YouTuber ternama, Deddy Corbuzier, menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji atau tunjangan dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan.
Ia menyatakan bahwa sumber penghasilannya dari dunia hiburan sudah mencukupi, sehingga tidak memerlukan tambahan dari pemerintah.
Baca Juga: Keamanan Data Pribadi: 10 Cara Melindungi Diri dari Ancaman Hacker
"Saya tidak akan mengambil gaji atau materi apapun yang sifatnya untuk saya pribadi. Santai aja ya teman-teman. Net worth saya masih tinggi. Masa masalah efisiensi yang kena saya doang. But okay sure. I know why lah," tulisnya dalam unggahan di akun Instagram @mastercorbuzier pada Kamis 13 Februari 2025.
Komitmen Tanpa Imbalan Materi
Dalam sebuah video, Deddy menegaskan komitmennya untuk tidak menerima gaji atau fasilitas lain yang bersifat materi.
"Saya sejak awal sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apapun yang sifatnya materil untuk saya pribadi sama sekali. Saya tidak akan mengambil apapun," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil karena ia merasa masyarakat lebih membutuhkan.
"Karena saya tahu saya tidak membutuhkan itu. Kedua, saya tahu masyarakat lebih membutuhkan tersebut. Dan kalau mau gaji dan sebagainya, saya banyak kok bantu orang tapi enggak saya kontenin," kata Deddy.
Baca Juga: Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah, Kepala DLH Tangsel Berperan Sebagai Pengguna Anggaran
Perbandingan Gaji dengan Raffi Ahmad
Sebagai pejabat negara, Staf Khusus Menteri Pertahanan berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gaji pokok untuk jabatan setingkat eselon I berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya.
Selain itu, terdapat tunjangan kinerja yang dapat mencapai Rp29.085.000 per bulan.
Baca Juga: Memori HP Penuh? Ini 6 Cara Ampuh Kosongkan Ruang Tanpa Hapus Aplikasi!
Sebagai perbandingan, Raffi Ahmad yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan danTunjangan Rp13.608.000 per bulan, sehingga total gajinya mencapai Rp18.648.000 per bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan
- 10Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang








