Deddy Corbuzier Tegas Tak akan Ambil Gajinya Sebagai Stafsus Menhan, Cek Besarannya!

AKURAT BANTEN - Presenter dan YouTuber ternama, Deddy Corbuzier, menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji atau tunjangan dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan.
Ia menyatakan bahwa sumber penghasilannya dari dunia hiburan sudah mencukupi, sehingga tidak memerlukan tambahan dari pemerintah.
Baca Juga: Keamanan Data Pribadi: 10 Cara Melindungi Diri dari Ancaman Hacker
"Saya tidak akan mengambil gaji atau materi apapun yang sifatnya untuk saya pribadi. Santai aja ya teman-teman. Net worth saya masih tinggi. Masa masalah efisiensi yang kena saya doang. But okay sure. I know why lah," tulisnya dalam unggahan di akun Instagram @mastercorbuzier pada Kamis 13 Februari 2025.
Komitmen Tanpa Imbalan Materi
Dalam sebuah video, Deddy menegaskan komitmennya untuk tidak menerima gaji atau fasilitas lain yang bersifat materi.
"Saya sejak awal sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apapun yang sifatnya materil untuk saya pribadi sama sekali. Saya tidak akan mengambil apapun," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil karena ia merasa masyarakat lebih membutuhkan.
"Karena saya tahu saya tidak membutuhkan itu. Kedua, saya tahu masyarakat lebih membutuhkan tersebut. Dan kalau mau gaji dan sebagainya, saya banyak kok bantu orang tapi enggak saya kontenin," kata Deddy.
Baca Juga: Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah, Kepala DLH Tangsel Berperan Sebagai Pengguna Anggaran
Perbandingan Gaji dengan Raffi Ahmad
Sebagai pejabat negara, Staf Khusus Menteri Pertahanan berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gaji pokok untuk jabatan setingkat eselon I berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya.
Selain itu, terdapat tunjangan kinerja yang dapat mencapai Rp29.085.000 per bulan.
Baca Juga: Memori HP Penuh? Ini 6 Cara Ampuh Kosongkan Ruang Tanpa Hapus Aplikasi!
Sebagai perbandingan, Raffi Ahmad yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan danTunjangan Rp13.608.000 per bulan, sehingga total gajinya mencapai Rp18.648.000 per bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









