Kontroversi Pengangkatan Eks Pimpinan KPK Jadi Stafsus Wali Kota Tangsel, Alarm Integritas Terus Menggema

AKURAT BANTEN-Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2022, Lili Pintauli Siregar, sebagai staf khusus Bidang Pengawasan & Bantuan Hukum menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Penunjukan ini dinilai problematik dan memunculkan kontroversi dan pertanyaan besar terkait komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel terhadap integritas dan reformasi birokrasi.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2015-2022, Adnan Topan Husodo, menjadi salah satu suara lantang yang menyuarakan keraguannya.
Baca Juga: DRAMATIS! Quartararo Rebut Pole Position MotoGP Spanyol di Detik-Detik Terakhir, Marquez Gigit Jari!
Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan langkah Wali Kota Tangsel mengangkat seseorang dengan rekam jejak integritas yang dipertanyakan ke posisi strategis seperti staf khusus.
"Saya melihat tidak ada alasan pembenar bagi Wali Kota Tangsel untuk mengangkat orang yang memiliki masalah dari sudut pandang integritas dalam posisi sangat strategis untuk memberikan saran ataupun konsultasi yang dibutuhkan sebagai staf khusus," tegas Adnan kepada Tangerangupdate.com, Jumat (25/4/2025).
Lebih lanjut, Adnan mempertanyakan relevansi penunjukan ini dengan upaya reformasi birokrasi dan peningkatan mutu pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas di Tangerang Selatan.
Ia bahkan mengindikasikan adanya potensi motif tersembunyi di balik penunjukan Lili, terutama di tengah meningkatnya pengawasan aparat penegak hukum (APH) di wilayah Tangsel belakangan ini.
"Mungkin saja kemudian wali kota membutuhkan orang yang punya 'kontak' langsung, jejaring langsung dengan mereka mereka yang di posisi APH, sehingga mungkin komunikasinya bisa dibangun," spekulasi Adnan.
ICW mendesak agar keputusan kontroversial ini ditinjau ulang. Adnan berpendapat bahwa masih banyak mantan pimpinan KPK lain yang memiliki kredibilitas dan kompetensi yang jauh lebih teruji dan layak untuk mengisi posisi staf khusus.
Baca Juga: Tips Cara Cepat Blokir Iklan yang Mengganggu di Google Chrome, Cukup Dengan Langkah Simple Ini
"Harusnya ini ditinjau ulang, dilihat lagi, disusun satu kriteria yang lebih jelas untuk menjadi staf khusus, yang ini akan memberikan dampak positif bagi penyusunan kebijakan di Kota Tangsel," tandasnya.
Sorotan serupa juga datang dari Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan. Abdul Hamim Jauzie mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang dengan rekam jejak bermasalah justru diberi mandat untuk mengawasi ribuan pegawai pemerintahan Kota Tangsel.
"Mengingat Lili diduga memiliki rekam jejak tidak baik saat menjabat sebagai pimpinan KPK," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Sabtu (26/4/2025).
Baca Juga: Strategi Jitu Mengembangkan UMKM agar Tetap Bertahan di Tengah Persaingan
Hamim merujuk pada pernyataan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat itu, Tumpak H Panggabean, yang menyebutkan bahwa Lili Pintauli Siregar telah melakukan tiga pelanggaran etik.
Pelanggaran tersebut meliputi permintaan fasilitas tiket MotoGP Mandalika kepada Pertamina, yang mengindikasikan adanya hubungan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK terkait dugaan korupsi LNG.
Selain itu, Lili juga dianggap menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dengan memerintahkan ajudannya meminta fasilitas kepada Pertamina, serta tidak melaporkan gratifikasi yang ia terima.
Baca Juga: Mengapa Literasi Keuangan Penting untuk Semua Kalangan?
Sidang etik terhadap Lili memang sempat bergulir di Dewas KPK, namun kemudian dihentikan lantaran Lili telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Meskipun demikian, rekam jejak dugaan pelanggaran ini tetap menjadi catatan hitam yang sulit dilupakan.
Tak hanya soal etika, LBH Keadilan juga menilai pengangkatan Lili Pintauli Siregar sebagai staf khusus cacat hukum. Mereka merujuk pada Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang secara tegas melarang mantan pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun sejak tanggal pengunduran dirinya.
Diketahui, Lili Pintauli Siregar mengajukan permohonan pengunduran diri pada 30 Juni 2022, dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden tertanggal 11 Juli 2022. Dengan demikian, jelas bahwa hingga saat ini, Lili masih terikat oleh larangan untuk menduduki jabatan publik.
Baca Juga: Guru AM PAI SMPN 1 Maja Diduga Melakukan Pelecahan Pada Siswi di Bawah umur
"LBH Keadilan meminta Walikota Tangerang Selatan untuk menganulir pengangkatan Lili sebagai Staf Khusus dengan segera. Ganti Lili dengan tokoh lain yang memiliki rekam jejak yang bersih," tegas Hamim.
Penunjukan Lili Pintauli Siregar sebagai staf khusus di tengah upaya Pemkot Tangsel untuk mempercepat pembangunan justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai prioritas dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi.
Alih-alih menghadirkan sosok yang dapat memberikan contoh integritas dan kepatuhan hukum, keputusan ini justru berpotensi mencoreng citra Pemkot dan mencederai kepercayaan publik.
Baca Juga: Burnout atau Sekadar Lelah? Kenali Tanda-tandanya!
Masyarakat menanti respons bijak dan langkah korektif dari Wali Kota Benyamin Davnie untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Tangerang Selatan (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










