UU Minerba Direvisi, Akademisi Soroti Peluang UMKM dan Peran Perguruan Tinggi

AKURAT BANTEN - Sejumlah akademisi di Tangerang merespon positif pengesahan Rancangan Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bata (Minerba) yang diparipurnakan oleh DPR RI pada Selasa (18/02/2025).
Mereka menyoroti khususnya pada Pasal 108 yang mengatur tentang program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, dengan fokus pada masyarakat lokal di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat. Pasal ini juga memberikan izin konsesi kepada UMKM untuk mengelola tambang.
Baca Juga: Realisasi WP Minerba Masuk Urutan Terendah, Ini Penyebabnya
Pengaman Politik dan Kebijakan Publik Universitas Syech Yusuf (Unis) Adib Miftahul menjelaskan, kebijakan ini membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk mengelola konsesi tambang.
“Kalau UMKM itu saya setuju, ya minimal UMKM dapat bergerak, minimal paguyuban UMKM di Banten misalnya ada tetesan-tetesan keringat atau buah kenikmatan disitu," ujar Adib, Selasa.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bank Emas, Banyak Hasil Tambang Emas Disimpan di Luar Negeri
"Apapun itu sebenarnya sebuah kebijakan harus dipikirkan matang agar tidak lagi ada anggapan publik yang ngurus negara ini gagal,” sambungnya.
Sementara itu, Pakar Komunikasi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Kory Elyana berpendapat, pemerintah tak usah melibatkan perguruan tinggi dalam konsesi tambang.
Baca Juga: Miris! Perang Antarsuku Telan korban 30 Orang Tewas, Dekat Pengolahan Tambang Emas di Papua Nugini
Menurutnya, kampus sebaiknya hanya berperan sebagai rujukan ilmiah terkait pengelolaan tambang saja.
"Kampus itu sebaiknya hanya masuk dalam ranah pengelolaan literasinya. Apakah bisa dikaji dengan naskah akademik begitu," tuturnya.
Sementara itu, Suhendar, seorang ahli hukum dari Universitas Pamulang, menilai bahwa perubahan undang-undang adalah sebuah keniscayaan.
Baca Juga: Gusdurian Tolak Perizinan Wilayah Tambang untuk Ormas, Ini Alasannya!
Menurutnya, sepanjang tahapan perubahan undang-undang dipenuhi dengan benar, maka prosesnya sudah benar, terlepas dari maksud atau politik yang melatarbelakanginya.
"Artinya perubahan Undang-Undang apapun termasuk Minerba ini bermaksut untuk menyesuaikan dengan kondisi yang sekarang. Kemudian mengakomodir karena ada beberapa aturan hukum yang lama sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK dan ini situasi yang wajar,” ungkap Suhendar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








