UU Minerba Direvisi, Akademisi Soroti Peluang UMKM dan Peran Perguruan Tinggi

AKURAT BANTEN - Sejumlah akademisi di Tangerang merespon positif pengesahan Rancangan Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bata (Minerba) yang diparipurnakan oleh DPR RI pada Selasa (18/02/2025).
Mereka menyoroti khususnya pada Pasal 108 yang mengatur tentang program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, dengan fokus pada masyarakat lokal di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat. Pasal ini juga memberikan izin konsesi kepada UMKM untuk mengelola tambang.
Baca Juga: Realisasi WP Minerba Masuk Urutan Terendah, Ini Penyebabnya
Pengaman Politik dan Kebijakan Publik Universitas Syech Yusuf (Unis) Adib Miftahul menjelaskan, kebijakan ini membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk mengelola konsesi tambang.
“Kalau UMKM itu saya setuju, ya minimal UMKM dapat bergerak, minimal paguyuban UMKM di Banten misalnya ada tetesan-tetesan keringat atau buah kenikmatan disitu," ujar Adib, Selasa.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bank Emas, Banyak Hasil Tambang Emas Disimpan di Luar Negeri
"Apapun itu sebenarnya sebuah kebijakan harus dipikirkan matang agar tidak lagi ada anggapan publik yang ngurus negara ini gagal,” sambungnya.
Sementara itu, Pakar Komunikasi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Kory Elyana berpendapat, pemerintah tak usah melibatkan perguruan tinggi dalam konsesi tambang.
Baca Juga: Miris! Perang Antarsuku Telan korban 30 Orang Tewas, Dekat Pengolahan Tambang Emas di Papua Nugini
Menurutnya, kampus sebaiknya hanya berperan sebagai rujukan ilmiah terkait pengelolaan tambang saja.
"Kampus itu sebaiknya hanya masuk dalam ranah pengelolaan literasinya. Apakah bisa dikaji dengan naskah akademik begitu," tuturnya.
Sementara itu, Suhendar, seorang ahli hukum dari Universitas Pamulang, menilai bahwa perubahan undang-undang adalah sebuah keniscayaan.
Baca Juga: Gusdurian Tolak Perizinan Wilayah Tambang untuk Ormas, Ini Alasannya!
Menurutnya, sepanjang tahapan perubahan undang-undang dipenuhi dengan benar, maka prosesnya sudah benar, terlepas dari maksud atau politik yang melatarbelakanginya.
"Artinya perubahan Undang-Undang apapun termasuk Minerba ini bermaksut untuk menyesuaikan dengan kondisi yang sekarang. Kemudian mengakomodir karena ada beberapa aturan hukum yang lama sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK dan ini situasi yang wajar,” ungkap Suhendar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






