Banten

THR Ojol 20%, Ini Syarat Lengkap Driver Gojek dan Grab untuk Dapat Bonus Lebaran

Moehamad Dheny Permana | 18 Maret 2025, 13:18 WIB
THR Ojol 20%, Ini Syarat Lengkap Driver Gojek dan Grab untuk Dapat Bonus Lebaran

Akurat Banten - Kabar gembira bagi para pekerja ojek online (ojol) dan kurir digital.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa para mitra pengemudi yang memenuhi kriteria akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) hingga 20% dari rata-rata pendapatan mereka selama 12 bulan terakhir.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pekan lalu.

Baca Juga: Maaf! Golongan PNS Ini Tak Dapat THR 2025, Begini Alasannya

Pemberian BHR bagi mitra ojol dan kurir online ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka mendukung kesejahteraan pekerja sektor informal.

Namun, tidak semua mitra pengemudi Gojek dan Grab akan menerima bonus ini. Masing-masing perusahaan telah menetapkan syarat khusus bagi driver yang berhak mendapatkan insentif tersebut.

Grab telah memastikan bahwa BHR akan diberikan melalui program bonus kinerja khusus. Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, menyebut program ini sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap mitra yang berdedikasi.

Baca Juga: Sindikat Sunda Archipelago Pelaku Pemalsuan STNK dan Dokumen Ditangkap, Polisi: Dokumen Palsunya Nyaris Sempurna

 "Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker)," kata Anthony.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menambahkan bahwa BHR bukan merupakan kebijakan tahunan, melainkan bentuk dukungan ekstra bagi mitra di momen spesial Idulfitri.

Berikut kriteria mitra yang berhak mendapatkan BHR di Grab:

-Baca Juga: Menpan RB Ungkap Pengangkatan CPNS 2024 Paling Lambat Juni 2025, PPPK 2024 Diangkat Oktober 2025, Jika Instansi Terkait Sudah Siap

  • Mitra Aktif: Driver harus aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
  • Tingkat Penyelesaian Order: Memiliki tingkat penyelesaian order yang tinggi dan stabil.
  • Kepatuhan Terhadap Kebijakan Grab: Tidak memiliki riwayat pelanggaran serius seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
  • Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra dengan rating tinggi dan ulasan positif dari pelanggan.

Sementara itu, Gojek menerapkan skema berbeda melalui program Tali Asih Hari Raya.

BHR dalam program ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada mitra yang memenuhi syarat sebelum perayaan Idulfitri.

Baca Juga: Indonesia Berduka: Mat Solar, Sang Ikon Bajaj Bajuri, Tutup Usia di Usia 62 Tahun

Meski belum merinci secara spesifik, Gojek menekankan bahwa hanya mitra dengan rekam jejak positif yang akan mendapatkan bonus ini. Beberapa syarat yang dipertimbangkan di antaranya:

  • Jumlah dan Konsistensi Order: Mitra yang memiliki jumlah pesanan tinggi dan stabil dalam periode tertentu.
  • Kepatuhan terhadap Aturan Gojek: Tidak terlibat dalam pelanggaran atau tindakan yang merugikan platform dan pelanggan.
  • Lama Bergabung sebagai Mitra: Mitra dengan masa kerja lebih panjang berpotensi mendapatkan insentif lebih besar.

Pemberian BHR ini menjadi angin segar bagi mitra pengemudi yang selama ini tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) layaknya pekerja formal.

Meski bukan kebijakan tahunan, langkah ini diharapkan dapat membantu kesejahteraan para driver dan kurir online dalam menyambut Hari Raya.

Baca Juga: Menpan RB Ungkap Pengangkatan CPNS 2024 Paling Lambat Juni 2025, PPPK 2024 Diangkat Oktober 2025, Jika Instansi Terkait Sudah Siap

Hingga saat ini, baik Grab maupun Gojek belum mengumumkan tanggal pasti pencairan BHR.

Namun, kedua perusahaan memastikan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan langsung kepada mitra melalui aplikasi masing-masing.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.