Polda Banten Tetapkan Tersangka Oknum Pengoplos BBM di SPBU Serang

AKURAT BANTEN - Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengamankan dan menindak oknum pengoplos BBM jenis Pertamax di SPBU Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.
Pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi atas kinerja aparat kepolisian dengan mengungkap kedua oknum pelaku yaitu manajer dan pengawas SPBU, kemudian ditetapkannya mereka sebagai tersangka, saat ini pelaku langsung dilakukan penahanan.
Sebagai informasi, kedua pelaku diduga terlibat dalam kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax yang terjadi pada 25 Maret 2025 lalu.
Baca Juga: Provinsi Banten Tempati Urutan Pertama, Kategori Udara Terburuk di Indonesia
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Eko Kristiawan selaku Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, menjelaskan jika SPBU tersebut, telah lalai dalam menegakkan aturan perniagaan yang ditetapkan Pertamina, sehingga pihaknya memberikan surat peringatan dan memberikan sanksi tegas berupa penghentian pasokan BBM dan operasional SPBU hingga 30 April 2025.
"Selama masa sanksi, SPBU 34.421.13 Kota Serang itu tidak boleh beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat," pungkas Eko Kristiawan.
Pada kesempatan yang sama, Eko menegaskan jika pihaknya berkomitmen dengan menjamin ketersediaan stok, kelancaran distribusi, serta kualitas BBM Pertamina bagi masyarakat di wilayah Kota Serang dan sekitarnya.
Baca Juga: Jelang Purna Tugas, Ratu Tatu Dapat Apresiasi dari Serikat Buruh Kabupaten Serang
"Untuk sementara, masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, yang berjarak sekitar 1,2 km dari lokasi SPBU kejadian," sebut dia.
Sebelumnya, kasus ini terungkap ketika adanya keluhan dan pengaduan konsumen soal perbedaan warna BBM jenis Pertamax dan dari hasil pengecekan yang dilakukan Pertamina, diduga pihak SPBU telah menerima pengiriman BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina. (*******)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







