WNI Jual 24 Bayi ke Singapura Ditangkap. Kondisi 6 Bayi Selamat kini di Panti Asuhan

AKURAT BANTEN - Satu pelaku yang tergabung dalam sindikat perdagangan bayi lintas negara ditangkap polisi, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pelaku yang merupakan jaringan penjualan bayi-bayi asal Indonesia ke Singapura itu, diringkus oleh petugas keamanan saat kepulangannya dari luar negeri.
"Iya, tadi malam kita juga mendapatkan satu tersangka lagi, baru pulang dari luar negeri kita cekal. Dan diamankan di Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. Sekarang dalam pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Rabu (16/7/2025).
Baca Juga: Cara Cek PIP 2025 Hanya Lewat HP, Pastikan Bantuan Sudah Cair Bulan Juli 2025 ke Rekening Simpel!
Dari hasil pengakuan pelaku, kata Surawan, penjualan bayi dari sindikat ini telah mencapai 24 anak. Adapun enam bayi yang berhasil diamankan, kini dititipkan panti sosial dalam keadaan sehat.
Pelaku dikenakan Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 tahun dan akan diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Otak dari sindikat penjualan bayi masih berada di luar negeri, kita lakukan pencekalan. Kalau dia memang tidak kembali kita mintakan Red Notice. Pelakunya WNI," jelasnya.
Baca Juga: Langkah Disdukcapil Kota Tangerang Cegah Penipuan Aktivasi IKD, Sosialisasikan HIngga Tingkat RT
Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara.
Bayi-bayi asal Indonesia ke negara Singapura dengan harga antara Rp6 juta hingga Rp11 juta per anak. Kini, pihak kepolisian telahi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan 6 bayi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









