WNI Jual 24 Bayi ke Singapura Ditangkap. Kondisi 6 Bayi Selamat kini di Panti Asuhan

AKURAT BANTEN - Satu pelaku yang tergabung dalam sindikat perdagangan bayi lintas negara ditangkap polisi, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pelaku yang merupakan jaringan penjualan bayi-bayi asal Indonesia ke Singapura itu, diringkus oleh petugas keamanan saat kepulangannya dari luar negeri.
"Iya, tadi malam kita juga mendapatkan satu tersangka lagi, baru pulang dari luar negeri kita cekal. Dan diamankan di Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. Sekarang dalam pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Rabu (16/7/2025).
Baca Juga: Cara Cek PIP 2025 Hanya Lewat HP, Pastikan Bantuan Sudah Cair Bulan Juli 2025 ke Rekening Simpel!
Dari hasil pengakuan pelaku, kata Surawan, penjualan bayi dari sindikat ini telah mencapai 24 anak. Adapun enam bayi yang berhasil diamankan, kini dititipkan panti sosial dalam keadaan sehat.
Pelaku dikenakan Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 tahun dan akan diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Otak dari sindikat penjualan bayi masih berada di luar negeri, kita lakukan pencekalan. Kalau dia memang tidak kembali kita mintakan Red Notice. Pelakunya WNI," jelasnya.
Baca Juga: Langkah Disdukcapil Kota Tangerang Cegah Penipuan Aktivasi IKD, Sosialisasikan HIngga Tingkat RT
Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara.
Bayi-bayi asal Indonesia ke negara Singapura dengan harga antara Rp6 juta hingga Rp11 juta per anak. Kini, pihak kepolisian telahi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan 6 bayi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








