LPPD Ancam Aksi Demo ke Kejati Banten, Akibat Laporan Diabaikan Kejari Tangerang Terkait Dugaan Pemalsuan Struk BBM

AKURAT BANTEN, TANGERANG – Ancam turun aksi demo ke Kejati Banten, terkait laporan dugaan pemalsuan struk BBM yang dilayangkan Abdul Rohman (Komeng) warga Kabupaten Tangerang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang sejak 6 Agustus 2025 hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti.
Merasa laporannya diabaikan, Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD) Banten menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Kami menunggu itikad baik dari Kejari Tangerang. Jika laporan warga tidak diproses, maka minggu ini LPPD Banten akan turun aksi ke Kejati,” tegas Abdul Rohman (Komeng) Ketua LPPD Banten, Senin (22/9/2025)
Baca Juga: Pemkab Tangerang Cari Teknologi Pengelolaan Sampah, TPST Suvarna Sutera Jadi Percontohan
Laporan ini, yang dimaksud menyinggung dugaan adanya pemalsuan struk BBM pada Dinas BMSDA, Dinas P3A, serta lima kecamatan di Kabupaten Tangerang. Namun hingga kini, laporan masyarakat tersebut belum mendapat kepastian hukum.
Menurut LPPD Banten, diamnya aparat penegak hukum justru menimbulkan tanda tanya besar. Padahal, laporan tersebut diajukan resmi oleh warga, dengan membawa bukti-bukti yang dinilai cukup untuk diproses lebih lanjut.
“Kalau Kejari tetap bungkam, maka kami akan minta Kejati Banten turun tangan dan menindak tegas dugaan pelanggaran hukum ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum,” papar Komeng.
Baca Juga: Belut, Makanan Ajaib untuk Pemulihan Pascaoperasi? Ini Rahasia di Baliknya!
Rencana aksi tersebut, unjuk rasa akan digelar dalam waktu dekat dengan mengatasnamakan LPPD Banten, meski laporan awalnya dibuat langsung atas nama Komeng sebagai warga masyarakat Kabupaten Tangerang.
Diketahui, bahwa laporan tertanggal 4 Agustus 2025 itu ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan ditembuskan ke sejumlah lembaga, mulai dari Jaksa Agung RI, Inspektorat, BPK RI Perwakilan Banten hingga Bupati Tangerang.
Dalam laporannya, Ketua LPPD Banten, menyebut ada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan diduga terlibat praktik pemalsuan struk BBM, yakni:
1. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Tangerang.
2. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Tangerang
3. Kecamatan Jayanti
4. Kecamatan Solear
5. Kecamatan Pagedangan
6. Kecamatan Cisoka
7. Kecamatan Tigaraksa.
Baca Juga: KPK Panggil Lagi Bupati Pati Sudewo, Dalami Perannya dalam Kasus Suap Jalur Kereta Api DJKA
Ia juga menegaskan, dugaan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut pengelolaan keuangan negara. Ia bahkan mengutip UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana pelaku tindak pidana korupsi. Ini jelas harus ditindak tegas,” tulis Komeng dalam laporannya.
Sebagai bukti, Komeng melampirkan fotokopi KTP, kronologis kejadian, analisa yuridis, hingga salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










