Gadis 18 Tahun di Lebak Banten Jadi Muncikari, Ditangkap Polisi Saat Atur Prostitusi di Hotel

AKURAT BANTEN – Seorang gadis belia berusia 18 tahun berinisial RAK ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak.
Remaja asal Kampung Salahaur, Kelurahan Cijoro, Rangkasbitung, itu diduga menjadi muncikari atau germo dalam praktik prostitusi terselubung.
RAK diamankan pada Sabtu (20/9/2025) malam di sebuah hotel di Rangkasbitung. Dari hasil penyelidikan, ia berperan menyediakan tempat sekaligus mencarikan pria hidung belang yang membutuhkan jasa pekerja seks komersial (PSK).
Baca Juga: Puluhan Pohon Tumbang di Kota Tangerang, Rumah Rusak dan Kendaraan Ringsek
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi di kawasan tersebut.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kamar hotel dan mendapati RAK bersama seorang perempuan yang diduga PSK serta seorang pria.
“Di lokasi juga ditemukan satu bungkus alat kontrasepsi bekas pakai,” ungkap Limbong, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: Kasus KDRT di Legok, Suami Diduga Bacok Istri hingga Luka Berat
Tak hanya itu, dua perempuan lain yang berada di sekitar kamar hotel juga turut diamankan untuk dimintai keterangan. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa mereka mendapat pelanggan melalui RAK.
“Setelah interogasi, para perempuan itu mengaku mendapatkan pelanggan dari RAK yang berperan sebagai muncikari,” jelas Limbong.
Hingga kini, Polres Lebak masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan memeriksa para pihak yang diamankan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









