Pemkab Serang Siapkan Revisi RTRW, Temuan Penyimpangan Jadi Sorotan

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten Serang bersiap merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun 2026, menyusul hasil peninjauan kembali (PK) yang menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dan rencana yang telah ditetapkan.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), khususnya Bidang Tata Ruang, pemerintah daerah saat ini tengah menyusun dokumen revisi RTRW beserta sejumlah dokumen pendukung.
Di antaranya meliputi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademis, serta rancangan peraturan daerah.
Baca Juga: 38 Warga Tangsel Jadi Korban Kredit Fiktif KUR, Tiga Terdakwa Disidang Usai Rugikan Negara 13 Miliar
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, menjelaskan bahwa proses revisi RTRW tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018.
"Tahun 2026 akan dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW dan dokumen pendukung berupa KLHS," ujar Fardianto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, revisi ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan RTRW yang telah dilakukan pada 2025. Evaluasi tersebut dilakukan sebagai respons atas dinamika perkembangan wilayah, percepatan pembangunan kawasan industri dan infrastruktur, serta perubahan kebijakan nasional pasca Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Tembok Pondasi Menjadi Petaka, Nestapa Warga Parung Kored Terjebak Genangan yang Tak Kunjung Surut
RTRW Kabupaten Serang sendiri sebelumnya berlaku untuk periode 2011-2031 dan telah mengalami revisi melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020.
Namun, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, evaluasi RTRW wajib dilakukan setiap lima tahun.
Dari hasil peninjauan tersebut, lanjut Fardianto, dihasilkan tiga dokumen utama, yakni laporan peninjauan RTRW, penilaian perwujudan RTRW yang telah dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta konsepsi awal penataan ruang wilayah Kabupaten Serang.
Baca Juga: Rudal Iran Tak Terbendung, Warga Israel Utara Kabur Massal Tinggalkan Kota
Evaluasi itu juga mengungkap bahwa secara akumulatif, pemanfaatan ruang belum sepenuhnya selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku. Temuan ini menjadi dasar perlunya penyesuaian kebijakan dan strategi penataan ruang ke depan.
Rekomendasi untuk melakukan revisi total RTRW pun telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui surat tertanggal 18 Desember 2025.
"Ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun RTRW baru yang lebih responsif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi," kata Fardianto.
Baca Juga: Warga Kawasan Kavling DPR Tangerang Keluhkan Drainase Buruk dan Temuan Kabel PLN di Selokan
Meski demikian, langkah revisi tersebut mendapat perhatian dari Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar). Mereka menilai hasil temuan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang seharusnya disampaikan secara terbuka kepada publik.
Koordinator Kopi Nalar, Rizal Fauzi, menegaskan pentingnya transparansi terkait titik-titik pelanggaran tata ruang.
"Publik berhak tahu di mana saja penyimpangan itu terjadi dan siapa yang diuntungkan. Jangan sampai revisi ini justru menjadi ruang kompromi atas pelanggaran lama," ujarnya.
Baca Juga: Gara-gara Joget 15 Detik, Perawat Ini Harus Kehilangan Pekerjaannya, Simak Kronologinya!
Ia juga menyoroti peran KLHS agar tidak hanya menjadi pelengkap administratif. Menurutnya, kajian tersebut harus mampu menguji daya dukung lingkungan, terutama di tengah pesatnya ekspansi kawasan industri di Kabupaten Serang.
"Kalau KLHS hanya formalitas, revisi RTRW berpotensi melegitimasi kerusakan lingkungan yang sudah berlangsung. Ini yang harus dihindari," kata Fauzi.
Selain itu, Rizal menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan RTRW. Ia menilai partisipasi publik menjadi faktor kunci agar kebijakan tata ruang tidak semata-mata berpihak pada kepentingan investasi.
Baca Juga: Putin Desak Trump Hentikan Perang Iran, Selat Hormuz Terancam Dunia Ikut Cemas
"RTRW bukan sekadar dokumen teknokratis, tapi menyangkut ruang hidup masyarakat. Harus ada pelibatan warga, akademisi, dan organisasi sipil secara terbuka," ujarnya.
Ia juga mendesak pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran tata ruang yang telah terjadi. Tanpa langkah tersebut, revisi RTRW dikhawatirkan hanya menjadi dokumen baru tanpa perubahan nyata.
"Kalau pelanggaran lama tidak ditindak, revisi ini berisiko menjadi legitimasi. Pemerintah harus berani melakukan audit dan memberikan sanksi tegas," katanya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











