Pemkab Tangerang Larang Operasional Truk Tambang Selama Libur Natal dan Tahun Baru

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberlakukan larangan operasional truk tambang selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mengatakan, penghentian sementara operasional truk tambang merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan para pengusaha angkutan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Sementara kami liburkan dulu operasional truk tambang menyambut Natal dan Tahun Baru, juga musim penghujan mulai tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 4 Januari 2026," kata Maesyal dikutip Jumat (19/12/2025).
Baca Juga: Sarifah Ainun Ajak Ibu-Ibu di Cikande Amalkan Nilai Empat Pilar Kebangsaan
Maesyal menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan khusus di ruas jalan arteri. Ia meminta seluruh pengusaha dan pengemudi truk tambang mematuhi kesepakatan yang telah dibuat demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
"Supaya aktivitas pembangunan tetap berjalan dan aktivitas usaha bapak-bapak tetap bisa berjalan, warga masyarakat kami ini bisa nyaman, bisa aman dan bisa kondusif," kata Maesyal.
Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menambahkan, penghentian operasional truk tambang diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan material.
"Perwakilan dari pengusaha angkutan dan juga penerima bahan material sudah menyepakati ingin mengikuti peraturan yang ditetapkan," ujar Intan.
Ia berharap para pengusaha truk tambang konsisten menjalankan komitmen tersebut agar situasi selama libur Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Tangerang tetap aman dan tertib.
"Pada intinya, kalau kita sama-sama tertib, sama-sama disiplin, sama-sama berkomitmen, hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







