Banten

Siap-Siap Cek Rekening! Jadwal Resmi Gaji ke-13 ASN 2026 Dirilis, Ini Rincian Nominalnya

Abdurahman | 19 April 2026, 14:26 WIB
Siap-Siap Cek Rekening! Jadwal Resmi Gaji ke-13 ASN 2026 Dirilis, Ini Rincian Nominalnya
Ilustrasi ASN menerima gaji ke-13 (Istimewa)

AKURAT BANTEN – Kabar yang dinanti-nanti jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya tiba. Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal pencairan Gaji ketiga belas tahun 2026.

Kabar ini menjadi oase bagi para abdi negara, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru sekolah yang memerlukan biaya ekstra.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah memastikan bahwa proses transfer ke rekening masing-masing penerima akan dimulai pada Juni 2026.

Pemberian gaji ketiga belas adalah wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian ASN sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat. Yang istimewa, tahun ini pencairan dilakukan tanpa potongan iuran apa pun, sehingga ASN menerima nominal bersih sesuai ketentuan.

Baca Juga: Ansor Nilai TPP ASN Tangsel Bermasalah, Ajukan Laporan Resmi ke Kejari

Jadwal Pencairan: Kapan Masuk Rekening?

Meski PP menetapkan bulan Juni sebagai waktu mulai pencairan, para ASN diminta untuk tetap berkoordinasi dengan satuan kerja masing-masing.

Kecepatan pencairan di setiap daerah atau instansi bergantung pada kecepatan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Dinkes Kota Tangerang Perkuat Upaya Preventif lewat Cek Kesehatan ASN

Rincian Nominal: Siapa Dapat Berapa?

Pemerintah telah menyusun skema besaran yang komprehensif, mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Berikut rinciannya:

1. Pejabat dan Eselon

  • Pimpinan Lembaga: Bisa mencapai Rp31,4 juta.

  • Pejabat Eselon I: Berada di angka Rp24,8 juta.

  • Pejabat Eselon II: Sekitar Rp19,5 juta.

2. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan Bagi tenaga honorer atau non-ASN di lembaga tertentu, besaran ditentukan oleh jenjang pendidikan:

  • Lulusan S2/S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta.

  • Lulusan S1/D-IV: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta.

  • Lulusan SMA/D-I: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta.

  • Lulusan SD/SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta.

3. CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) CPNS akan menerima 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat lainnya sesuai jabatan yang diemban.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair, Ini Jadwal Resmi dan Daftar Penerimanya

Komponen Gaji ke-13 yang Cair

Pastikan Anda mengecek saldo, karena komponen yang cair meliputi:

  • Gaji Pokok

  • Tunjangan Keluarga & Tunjangan Pangan

  • Tunjangan Jabatan/Umum

  • Tunjangan Kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan lainnya.

Baca Juga: Fantastis! Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair? Ini Bocoran Terbaru dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa!

Catatan Penting untuk PPPK

Ada syarat khusus bagi PPPK. Jika masa kerja masih di bawah satu tahun, besaran akan diberikan secara proporsional.

Namun, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026, maka belum berhak menerima tunjangan ini.

Dengan nominal yang bersih tanpa potongan, Gaji ke-13 tahun 2026 diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi keluarga ASN di seluruh penjuru Indonesia.

Siapkan buku tabungan Anda, dan pastikan notifikasi m-banking Anda aktif bulan depan! (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman