Banten

Bareskrim Kejar DPO Bos Laboratorium Vape Etomidate Jakarta Frendry Dona alias Fhoku

Cristina Malonda | 22 April 2026, 15:31 WIB
Bareskrim Kejar DPO Bos Laboratorium Vape Etomidate Jakarta Frendry Dona alias Fhoku
Potret DPO Bareskrim Kasus Vape Ilegal, Frendry Dona alias Fhoku (foto: Bareskrim Polri)

AKURAT BANTEN - Nama Frendry Dona alias Fhoku tengah menjadi sorotan publik setelah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan kasus peredaran narkotika.

Ia disebut memiliki peran penting dalam jaringan distribusi zat berbahaya berbasis cairan vape jenis etomidate di wilayah Jakarta.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Fhoku diduga bukan hanya terlibat, tetapi juga berperan sebagai bos dan pengendali operasional laboratorium produksi vape ilegal tersebut.

Baca Juga: Trump Sebut Iran Hanya 'Pencitraan' Ancam Tutup Selat Hormuz Usai Diblokade AS

Hal ini disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, melalui surat penetapan DPO yang diterbitkan pada Rabu, 22 April 2026.

“DPO atas nama Frendry Dona alias Fhoku yang berperan sebagai pengendali laboratorium etomidate di Jakarta,” ujar Eko dalam keterangannya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang merasa curiga terhadap paket yang akan ia antarkan.

Baca Juga: Noel Membantah Keras! Isu Minta Ducati dan Uang Rp1 Miliar Dibongkar di Sidang

Menurut keterangan kepolisian, pengemudi tersebut mendatangi pos penjagaan pada 13 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB untuk melaporkan temuan mencurigakan tersebut.

“Didapatkan laporan informasi dari masyarakat yang bekerja sebagai ojek online mendatangi penjagaan karena merasa curiga dengan paket yang akan diantarkan,” jelas Eko.

Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray dan menemukan isi paket yang mencurigakan.

Baca Juga: Pertama Dalam Sejarah: AS Terkepung Nuklir Rusia Dan China Sekaligus, Kiamat Global Bukan Lagi Isapan Jempol?

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket tersebut berisi 13 bungkus cartridge vape berisi cairan etomidate dan 1 paket kecil berisi serbuk yang diduga sabu

Berdasarkan penelusuran, paket tersebut awalnya hendak dikirim ke wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun dalam prosesnya, terjadi perubahan penerima di lapangan.

Petugas kemudian berkomunikasi dengan pihak pengirim yang menyebutkan bahwa paket akan diambil oleh seseorang lain yang juga menggunakan jasa ojol untuk pengantaran ke hotel di Jakarta Timur.

Baca Juga: Abaikan Teguran, Ruko Jamu Penjual Miras di Pondok Pucung Digerebek, Ratusan Botol Miras Disita

Dalam pengembangan kasus, seorang tersangka bernama Ananda Wiratama telah diamankan. Ia diduga berperan sebagai perantara pengiriman.

“Dari keterangan tersangka Ananda Wiratama bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pengiriman sebanyak 37 kali atas perintah Frendry Dona di daerah sekitar Jakarta,” ungkap Eko.

Sebagai bagian dari upaya pencarian, pihak kepolisian turut merilis ciri-ciri fisik Fhoku agar masyarakat dapat membantu memberikan informasi apabila mengetahuinya.

Baca Juga: Hujan Meteor Lyrid Hiasi Langit Indonesia Dini Hari Ini, Ini Waktu Terbaik Menyaksikannya

Adapun ciri-ciri tersebut antara lain:

  • Tinggi badan sekitar 160 cm dengan berat 60 kg

  • Usia kurang lebih 38 tahun

  • Rambut hitam lurus

  • Mata sipit

  • Hidung mancung

  • Bibir tidak terlalu tebal

  • Kulit berwarna putih

  • Memiliki tato bermotif batik di lengan kanan

Selain itu, Fhoku juga diketahui memiliki catatan kriminal sebagai residivis dalam kasus narkotika.

Hingga saat ini, keberadaan Frendry Dona alias Fhoku masih belum diketahui dan proses pengejaran terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Dana Rp28 Miliar Umat Gereja Dipastikan Kembali, BNI Janjikan Pengembalian Secepatnya

Bareskrim Polri menegaskan bahwa Fhoku diduga menjadi salah satu aktor kunci dalam jaringan peredaran vape etomidate ilegal di Jakarta.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan guna mempercepat proses penegakan hukum. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.