Banten

Kasus Ijazah Jokowi Mau Dihentikan, Refly Harun Tegas 'Kami Tak Akan Minta Maaf'

Aullia Rachma Puteri | 22 April 2026, 16:40 WIB
Kasus Ijazah Jokowi Mau Dihentikan, Refly Harun Tegas 'Kami Tak Akan Minta Maaf'
keaslian ijazah jokowi masih dipertanyakan

AKURAT BANTEN - Isu terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali mencuat setelah muncul pernyataan terbaru dari pihak yang selama ini mengkritisi keabsahan dokumen tersebut.

Kali ini, kuasa hukum dari Roy Suryo dan Dokter Tifa, yakni Refly Harun, memberikan penegasan penting terkait sikap hukum kliennya.

Refly menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan agar proses hukum yang tengah berjalan dapat dihentikan.

Namun, ia menegaskan bahwa keinginan tersebut tidak disertai dengan permintaan maaf ataupun pengakuan bersalah atas tuduhan yang sebelumnya disampaikan ke publik.

Baca Juga: Makin Seru! Ada Apa dengan Roy Suryo? Alasan di Balik Sumpah ‘Sekuku Hitam’ Tolak Restorative Justice

Menurutnya, penting untuk meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat.

Ia menilai banyak pihak keliru mengartikan langkah penghentian kasus sebagai bentuk kompromi atau penyelesaian damai.

Padahal, kata Refly, kliennya tidak pernah mengajukan mekanisme restorative justice maupun upaya permintaan maaf kepada pihak manapun.

Lebih lanjut, Refly menjelaskan bahwa permintaan penghentian perkara lebih berkaitan dengan aspek hukum dan prosedur yang dinilai bermasalah.

Baca Juga: Bawa-Bawa Nama Jusuf Kalla, Firdaus Oiwobo Minta JK Tak Terpancing Narasi Roy Suryo

Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam proses penanganan perkara, termasuk mengenai status berkas yang disebut belum diterima oleh kejaksaan, meskipun sebelumnya dinyatakan telah dilimpahkan oleh penyidik.

Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan tanda tanya besar terkait kepastian hukum.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran terhadap batas waktu administrasi dalam proses pengembalian berkas perkara, yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Sementara itu, polemik mengenai ijazah Presiden Jokowi sendiri telah berlangsung cukup lama dan berulang kali menjadi perbincangan publik.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Asli, Firdaus Oiwobo Sentil JK, 'Jangan Terpancing Roy Suryo'

Berbagai klarifikasi sebelumnya telah disampaikan oleh pihak terkait, termasuk institusi pendidikan yang menegaskan keaslian dokumen tersebut.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga pernah menyampaikan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam isu yang beredar.

Meskipun demikian, perdebatan tidak sepenuhnya mereda karena masih adanya pihak-pihak yang mempertanyakan berbagai aspek dalam kasus tersebut.

Sikap yang diambil kubu Roy Suryo dan Dokter Tifa kali ini menunjukkan bahwa mereka tetap pada pendirian awal.

Baca Juga: Terbongkar! Alasan Rismon Sianipar Balik Serang Roy Suryo: 'Ijazah Palsu Hanya Glorifikasi Hoaks?'

Di satu sisi, mereka menginginkan proses hukum dihentikan, namun di sisi lain tetap tidak mengubah posisi terkait substansi yang mereka suarakan.

Pengamat menilai situasi ini mencerminkan adanya tarik-menarik antara aspek hukum dan opini publik.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada ranah hukum, tetapi juga memicu diskursus yang lebih luas terkait transparansi, kebebasan berpendapat, serta batasan dalam menyampaikan kritik.

Ke depan, arah penyelesaian perkara ini akan sangat bergantung pada keputusan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Pecah Kongsi! Dokter Tifa dan Roy Suryo 'Kunci Barisan', Rismon Sianipar Kena Sindir Telak Soal Ijazah

Apakah kasus akan berlanjut ke tahap berikutnya atau justru dihentikan, menjadi hal yang dinantikan oleh publik.

Yang jelas, pernyataan Refly Harun mempertegas bahwa upaya penghentian perkara bukanlah bentuk penyesalan, melainkan bagian dari sikap hukum yang tetap konsisten dengan posisi mereka sejak awal.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.