Banten

Dugaan Kejanggalan TPP ASN Tangsel Dilaporkan, Pemkot klaim Sudah Sesuai Prosedur

David Amanda | 22 April 2026, 06:00 WIB
Dugaan Kejanggalan TPP ASN Tangsel Dilaporkan, Pemkot klaim Sudah Sesuai Prosedur
Dugaan Kejanggalan TPP ASN Tangsel Dilaporkan, Pemkot klaim Sudah Sesuai Prosedur (foto: ilustrasi/istimewa)

AKURAT BANTEN - Sorotan terhadap kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) makin menguat, setelah laporan yang diajukan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Jumat (17/4/2026).

Laporan tersebut menitikberatkan pada dugaan ketidakterbukaan serta adanya ketimpangan dalam besaran TPP antar pegawai, yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Ketua LBH PC GP Ansor Tangsel, Suhendar, menyebut kebijakan TPP yang berlaku diduga tidak selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya aturan dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: PPN Jalan Tol Siap Diterapkan, Pemerintah Targetkan Rampung 2028 Demi Perluas Basis Pajak Nasional

Ia menilai, kondisi ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya kesalahan administratif maupun unsur lain dalam penyusunannya.

"Terbukti atau tidak, itu ranah penegak hukum. Kami berharap Kejari Tangsel dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan proporsional," kata Suhendar usai menyampaikan laporan.

Di sisi lain, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa kebijakan TPP telah disusun sesuai kewenangan kepala daerah dan melalui prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Abaikan Teguran, Ruko Jamu Penjual Miras di Pondok Pucung Digerebek, Ratusan Botol Miras Disita

"TPP itu kan kebijakan wali kota atau kepala daerah di semua wilayah, bukan hanya di Tangerang Selatan saja. Dan itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujar Benyamin usai rapat paripurna di Kantor DPRD Tangsel, Selasa (21/4/26).

Ia menjelaskan, proses penyusunan TPP dimulai sejak perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kemudian dievaluasi oleh gubernur sebelum dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Ketika semua sudah disetujui, ya alhamdulillah," katanya.

Baca Juga: Hujan Meteor Lyrid Hiasi Langit Indonesia Dini Hari Ini, Ini Waktu Terbaik Menyaksikannya

Benyamin juga mengungkapkan adanya perubahan dalam skema TPP ASN di Tangsel. Jika sebelumnya OPD dibagi dalam tipe A, B, C, dan D dengan nilai berbeda, kini seluruhnya diseragamkan menjadi tipe B.

"Sekarang semua sudah disamakan menjadi tipe B, jadi TPP nya akan sama," jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui adanya penurunan besaran TPP akibat berkurangnya transfer keuangan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: AS Pamer Bukti! Foto Kapal Iran Disita Beredar, Blokade Laut Resmi Diperketat

"Karena memang ada pengurangan transfer keuangan ke Tangerang Selatan sebesar Rp532 miliar, maka TPP itu saya kurangi," ungkapnya.

Menurutnya, pemberian TPP tetap berbasis kinerja ASN yang diukur melalui absensi serta laporan kinerja harian dan bulanan.

"Kalau kinerjanya bagus, akan diberikan penuh 100 persen. Tapi kalau tidak bagus, ya dikurangi atau dipotong," katanya.

Menanggapi laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Benyamin menyatakan tidak keberatan dan menganggapnya sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

Baca Juga: JK Sentil Soal Ijazah Jokowi, Respons Presiden Bikin Kaget 'Cuma Senyum'

"Ya tidak apa-apa, tidak ada masalah," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum menerima panggilan dari pihak terkait. "Belum, belum ada," pungkasnya.

Sebagai informasi, kebijakan TPP ASN di Kota Tangerang Selatan diatur melalui Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.10.3/Kep.542-Huk/202.

Dalam lampirannya, ditemukan adanya perbedaan signifikan pada besaran TPP untuk jabatan dengan kelas yang sama.

Baca Juga: Temuan Gas Raksasa di Kalimantan Timur, Buka Harapan Baru Energi Nasional

Salah satunya, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Kota Tangsel dengan kelas jabatan 12 menerima TPP sebesar Rp36.011.775.

Sementara jabatan dengan kelas setara di instansi lain, yang dinilai memiliki beban kerja lebih berat, hanya menerima Rp22.507.359.

Bahkan, besaran tersebut melampaui TPP kepala perangkat daerah dengan kelas jabatan 14 yang tercatat sebesar Rp32.568.851.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.