Ibu Hamil 7 Bulan Jadi Tersangka Kasus KDRT di Tangsel, Padahal Sudah Punya Bukti Visum

AKURAT BANTEN - Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang perempuan berinisial MS di Kota Tangerang Selatan menuai sorotan dari pihak keluarga. MS yang mengaku menjadi korban kekerasan saat hamil tujuh bulan, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan berbeda yang diajukan mantan suaminya.
Peristiwa itu terjadi pada 17 April 2023 dan dipicu perselisihan terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri. Cekcok yang bermula di rumah berlanjut ke dalam mobil dan diduga berujung pada kekerasan fisik.
"MS sedang hamil sekitar tujuh bulan waktu kejadian itu, yang tentunya kekerasan tersebut sangat membahayakan nyawanya dan janin yang dikandung," ungkap M, adik MS, Selasa (3/3/2026) malam.
Baca Juga: Ramadan sebagai Momentum Memulai Gaya Hidup Sehat. Yuk Simak!
Keluarga menyebut MS mengalami pemukulan, rambut dijambak, kepala dibenturkan ke dashboard, hingga mimisan. Hasil visum disebut menunjukkan adanya luka serius.
Seusai kejadian, MS melapor ke Polsek Ciputat Timur dengan nomor LP/162/B/IV/2023. Laporan tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Sehari kemudian, mantan suaminya melapor balik ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2160/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang kemudian ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.
Baca Juga: 7 Pilihan Menu Sehat untuk Ibu Hamil yang Berpuasa
Dalam proses penyidikan, keluarga menilai ada kejanggalan. Mereka menyebut saksi ahli dari pihak MS tidak dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Hanya saksi ahli dari pihak mantan suami kakak saya saja yang dicantumkan," kata M.
Menurutnya, dua saksi fakta bahkan telah menyurati Unit PPA Polres Tangsel untuk menganulir keterangan yang diduga diputarbalikkan dan meminta diperiksa ulang. Namun, kata dia hingga kini belum ada pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Menu Minimalis MBG Tangerang Jadi Sorotan, SPPG Lakukan Evaluasi
Setelah proses berjalan, pada 6 Oktober 2025, MS ditetapkan sebagai tersangka. Upaya praperadilan telah diajukan, namun keluarga mengaku mengalami kendala karena salinan BAP tidak diberikan saat itu.
"Padahal saat itu kakak saya ingin menanyakan dasar dua alat bukti yang cukup, namun BAP tidak diberikan, dan kakak saya tetap jadi tersangka," ujarnya.
Keluarga juga menyoroti kedatangan anggota kepolisian ke rumah kerabat MS pada 5 Februari 2026 sekitar pukul 21.20 WIB.
Baca Juga: Drama Menit Akhir! Wolves Curi Kemenangan 2-1 atas Liverpool
"Saat itu ada lima orang yang mendatangi rumah kakak saya MS, dua di antaranya yang dikenal adalah penyidik berinisial I dan Bripka F," tuturnya.
"Bahkan salah satunya sampai teriak bahwa MS adalah tersangka, yang mana teriakan itu terdengar oleh warga sekitar," lanjutnya.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, MS disebut mengalami trauma psikis berat dan kini menjalani peran sebagai orang tua tunggal bagi dua anaknya.
"Kakak saya mengalami tekanan psikis yang sangat berat akibat trauma kekerasan dan proses hukum yang dianggap tidak adil," kata M.
Ia pun mempertanyakan penerapan pasal dalam kasus yang terjadi kepada kakaknya dan berharap adanya keadilan bagi keluarganya.
Baca Juga: THR dan Bonus Lebaran 2026 Resmi Cair, Pemerintah Kucurkan Rp179 Triliun untuk Dongkrak Ekonomi
"Saya sangat berharap keadilan yang seadil-adilnya untuk kakak saya. Saya bingung kenapa kekerasan yang dialami kakak saya dalam posisi hamil malah dikenakan Pasal 44 ayat 4 tentang kekerasan ringan sejak proses penyelidikan, sedangkan sudah ada bukti visum," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, memberikan penjelasan terkait penanganan perkara tersebut.
"Pada prinsipnya, terkait saudari MS ada laporannya sebagai pelapor dan terlapor. Untuk yang sebagai pelapor sudah ditangani dan perkaranya sudah sidang," ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat empat laporan polisi antara kedua pihak. Satu laporan atas nama MS telah berjalan di persidangan, sementara tiga laporan lainnya atas nama R sebagai pelapor masih dalam tahap berbeda.
Baca Juga: THR ASN hingga Ojol Siap Cair, Pemerintah Bidik Lonjakan Konsumsi di Lebaran 2026
"Dari tiga laporan itu, ada yang masih tahap penyelidikan dan ada yang sudah pengiriman berkas ke kejaksaan untuk diteliti," katanya.
Terkait status tersangka, Yudhi menegaskan bahwa penetapan tersebut telah diuji melalui praperadilan.
"Untuk MS sebagai tersangka, kemarin sudah diajukan praperadilan oleh yang bersangkutan, namun hasil dari praperadilan menyatakan penetapan tersangka sah," jelasnya.
Ia juga membantah adanya intimidasi dalam proses pemanggilan, hal itu dilakukan sebagai langkah persuasif dengan mendatangi rumah MS.
Baca Juga: Kabar Baik! THR ASN Tangsel Naik, Pemkot Alokasikan Dana Rp108 Miliar untuk 22 Ribu Pegawai
"Untuk yang dimaksud intimidasi itu bukan intimidasi. Pada saat proses dua kali pemanggilan, MS tidak hadir. Sesuai prosedur seharusnya kami menerbitkan surat perintah penangkapan," ujarnya.
"Namun kami masih persuasif, tidak menerbitkan surat penangkapan, tapi melakukan komunikasi dan mendatangi rumahnya. Kemudian saat itu disepakati MS hadir sendiri ke Polres, dan dari kesepakatan tersebut kami mengikuti kemauan MS untuk hadir ke Polres," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











