Banten

Diduga Ratusan Reklame di Tangsel Tak Miliki PBG, Direktur Speakup: Ada Permainan Orang Dalam

David Amanda | 11 Maret 2026, 12:29 WIB
Diduga Ratusan Reklame di Tangsel Tak Miliki PBG, Direktur Speakup: Ada Permainan Orang Dalam
Diduga Ratusan Reklame di Tangsel Tak Miliki PBG (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Ratusan bangunan papan reklame permanen di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meskipun telah mengantongi izin penyelenggaraan reklame.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari sekitar 500 lebih bangunan reklame yang tersebar di wilayah Tangsel, hanya 128 bangunan yang tercatat memiliki PBG.

Kondisi tersebut terlihat di sepanjang Jalan Pahlawan Seribu, BSD, yang dipenuhi puluhan bangunan reklame aktif, baik berbentuk billboard maupun videotron.

Baca Juga: Sidak Kelayakan Bus Mudik, Dishub Tangsel Temukan Armada Kelebihan Kursi Penumpang

Namun dari data yang ada, hanya satu bangunan reklame yang memiliki PBG, yakni videotron di perempatan German Center BSD yang berdiri di atas lahan taman di kawasan tersebut.

Salah satu sumber internal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan membenarkan temuan tersebut.

"Hanya ada satu yang miliki izin PBG," kata sumber tersebut beberapa waktu lalu.

Banyaknya bangunan reklame yang memiliki izin penyelenggaraan reklame namun tidak memiliki PBG diduga menjadi cara sejumlah pengusaha reklame untuk menghindari kewajiban pembayaran retribusi bangunan.

Baca Juga: Viral Dijodohkan Netizen, Amanda Rigby Akhirnya Ungkap Hubungan Sebenarnya dengan Andre Taulany

Meski demikian, para pengusaha tetap melakukan pembayaran pajak reklame saat memanfaatkan papan tersebut untuk kegiatan promosi iklan.

Salah satu contohnya adalah bangunan reklame raksasa di Jalan Promoter Serpong. Dari data yang diperoleh, reklame tersebut memiliki izin penyelenggaraan reklame, namun tidak dilengkapi dengan PBG.

Padahal jika merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, papan reklame dengan ukuran besar yang bersifat permanen wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.

Baca Juga: Siapa Hasna dan Hasni? Si Kembar Tunarungu yang Videonya Viral dan Bikin Netizen Salut

Reklame raksasa itu kini telah dibongkar oleh pemiliknya, CV Khatulistiwa Promo, setelah menerima surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan yang diterbitkan pada 9 Februari 2026.

Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (SPEAKUP), Suhendar, menegaskan bahwa keberadaan PBG bukan sekadar syarat administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin keselamatan masyarakat.

"Maka ketika tidak ada PBG, itu artinya reklame tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan secara fisik yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Dunia Gempar! Iran Rilis Video 'Kekalahan' AS: Ekspresi Donald Trump Jadi Sorotan Tajam!

Ia menambahkan, jika sebuah reklame memiliki izin penyelenggaraan tetapi tidak memiliki PBG, maka patut diduga ada praktik tidak wajar dalam proses perizinannya.

"PBG itu syarat wajib adanya reklame. Jika tidak ada PBG namun ada izin reklame, maka pasti ada permainan dari orang dalam," tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, Maulana Prayoga, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi terkait temuan tersebut.

Baca Juga: Insiden Laka Lantas di Jalan Raya Jatiuwung Kota Tangerang, Sebabkan Korban Pengendara Motor Tewas Ditempat

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus menggali informasi lebih lanjut mengenai dugaan ratusan bangunan reklame yang tidak memiliki PBG di wilayah Tangsel tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.