Polemik Perizinan Lapangan Padel Karang Tengah, DPRD Kota Tangerang Minta Investasi Taat Regulasi

AKURAT BANTEN - Polemik pembangunan lapangan padel di kawasan Puri II Boulevard, Karang Tengah, Kota Tangerang menjadi sorotan setelah munculnya perbedaan data perizinan antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
Di tengah ramainya sorotan publik, DPRD Kota Tangerang menegaskan pentingnya investasi yang patuh regulasi agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junaidi, mengingatkan bahwa semua kegiatan investasi harus mengikuti koridor aturan yang berlaku, termasuk aspek lingkungan dan dampaknya ke warga sekitar.
Baca Juga: Proyek Padel di Kota Tangerang Berlanjut Meski Disegel, Satpol PP Mandul atau Pemilik Bandel?
"Boleh investasi di Kota Tangerang, tapi harus taat aturan. Jangan berdampak ke masyarakat, jangan berdampak negatif. Seperti banjir. Misalnya sekarang PBG-nya sedang perbaikan, perbaikan itu sudah sampai mana?" kata Junaidi kepada banten.akurat.co, Kamis 4 Desember 2025.
Ia menyebut, selain memperhatikan regulasi teknis, setiap proyek investasi juga berkontribusi kepada pemerintah daerah melalui retribusi perizinan.
"Jangan sampai, bangun investasi merugikan masyarakat. Kan kalau mereka mengurus izin pembangunannya, Pemkot juga dapat retribusi. Tapi tetap, kajian-kajian di lapangannya, seperti peil banjir, amdal lalin, garis sepadannya juga, harus tetap diperhatikan," bebernya.
Baca Juga: Panglima TNI Warning Konflik Global Mengancam, Perwira Baru Diminta Siap Hadapi Ancaman Modern
Sebelumnya diberitakan, Proyek pembangunan Lapangan Padel Tangerang di Jalan Puri II Boulevard, Karang Tengah, semakin disorot usai terjadi ketidaksinkronan keterangan antara dua instansi Pemerintah Kota (Pemkot).
Perbedaan informasi mengenai status Perizinan Bangunan Gedung (PBG) ini menyoroti lemahnya pengawasan di tengah dugaan pelanggaran izin bangunan yang terus berjalan.
Polemik mencuat setelah Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menyatakan bahwa pengurusan PBG proyek lapangan padel telah rampung per 24 November 2025.
Baca Juga: Perkuat Peran Pers, Wiranto Apresiasi PWI sebagai Penghubung Pemerintah dan Publik
“Siap, PBG sudah selesai. Nanti segel kita belum sempat turunin,” ujar Hendra (27/11/25).
Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Dinas Perkim Tangerang), Katrina. Ia memastikan bahwa izin PBG tersebut belum terbit.
“Sudah diajukan oleh pemohon di sistem SIMBG, status masih perbaikan dokumen,” jelas Katrina.
Menurutnya, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan sebelum pemohon melengkapi persyaratan yang belum sesuai.
Ketidaksinkronan data ini makin memperkeruh situasi, mengingat aktivitas pembangunan Lapangan Padel Tangerang terus berlanjut tanpa hambatan meski telah disegel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










