Banten

Polemik Perizinan Lapangan Padel Karang Tengah, DPRD Kota Tangerang Minta Investasi Taat Regulasi

Irsyad Mohammad | 4 Desember 2025, 15:55 WIB
Polemik Perizinan Lapangan Padel Karang Tengah, DPRD Kota Tangerang Minta Investasi Taat Regulasi

AKURAT BANTEN - Polemik pembangunan lapangan padel di kawasan Puri II Boulevard, Karang Tengah, Kota Tangerang menjadi sorotan setelah munculnya perbedaan data perizinan antarorganisasi perangkat daerah (OPD).

Di tengah ramainya sorotan publik, DPRD Kota Tangerang menegaskan pentingnya investasi yang patuh regulasi agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junaidi, mengingatkan bahwa semua kegiatan investasi harus mengikuti koridor aturan yang berlaku, termasuk aspek lingkungan dan dampaknya ke warga sekitar.

Baca Juga: Proyek Padel di Kota Tangerang Berlanjut Meski Disegel, Satpol PP Mandul atau Pemilik Bandel?

"Boleh investasi di Kota Tangerang, tapi harus taat aturan. Jangan berdampak ke masyarakat, jangan berdampak negatif. Seperti banjir. Misalnya sekarang PBG-nya sedang perbaikan, perbaikan itu sudah sampai mana?" kata Junaidi kepada banten.akurat.co, Kamis 4 Desember 2025.

Ia menyebut, selain memperhatikan regulasi teknis, setiap proyek investasi juga berkontribusi kepada pemerintah daerah melalui retribusi perizinan.

"Jangan sampai, bangun investasi merugikan masyarakat. Kan kalau mereka mengurus izin pembangunannya, Pemkot juga dapat retribusi. Tapi tetap, kajian-kajian di lapangannya, seperti peil banjir, amdal lalin, garis sepadannya juga, harus tetap diperhatikan," bebernya.

Baca Juga: Panglima TNI Warning Konflik Global Mengancam, Perwira Baru Diminta Siap Hadapi Ancaman Modern

Sebelumnya diberitakan, Proyek pembangunan Lapangan Padel Tangerang di Jalan Puri II Boulevard, Karang Tengah, semakin disorot usai terjadi ketidaksinkronan keterangan antara dua instansi Pemerintah Kota (Pemkot).

Perbedaan informasi mengenai status Perizinan Bangunan Gedung (PBG) ini menyoroti lemahnya pengawasan di tengah dugaan pelanggaran izin bangunan yang terus berjalan.

Polemik mencuat setelah Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menyatakan bahwa pengurusan PBG proyek lapangan padel telah rampung per 24 November 2025.

Baca Juga: Perkuat Peran Pers, Wiranto Apresiasi PWI sebagai Penghubung Pemerintah dan Publik

“Siap, PBG sudah selesai. Nanti segel kita belum sempat turunin,” ujar Hendra (27/11/25).

Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Dinas Perkim Tangerang), Katrina. Ia memastikan bahwa izin PBG tersebut belum terbit.

“Sudah diajukan oleh pemohon di sistem SIMBG, status masih perbaikan dokumen,” jelas Katrina.

Menurutnya, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan sebelum pemohon melengkapi persyaratan yang belum sesuai.

Ketidaksinkronan data ini makin memperkeruh situasi, mengingat aktivitas pembangunan Lapangan Padel Tangerang terus berlanjut tanpa hambatan meski telah disegel.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.