Anggota DPRD Lebak Datangi Lokasi,Pastikan Kejelasan Perizinan, Pembangunan Hotel Rose, Pelaksana Akui Dalam Proses

AKURAT BANTEN, LEBAK - Anggota DPRD dari Fraksi PDIP meninjau langsung kelokasi pembangunan hotel "Rose" dengan mendapat kabar tidak memiliki izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) di Kampung Ciberem Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Banten, Kamis (30/1/2025).
”Sesuai dengan fungsi control, kita ingin memastikan saja kabar tersebut, apakah memang benar belum ada izin atau sudah?,” ujar Agus Ider Alamsyah Anggota Komisi IV DPRD Lebak saat meninjau lokasi pembangunan hotel tersebut.
Menurut Agus, siapapun pengusahanya dalam berinvestasi harus taat aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Anda Sudah Terdaftar Pencairan Dana PIP di Bank BRI? Simak Cara Mengeceknya
”Termasuk pembangunan hotel Rose ini, jika memang belum berizin (PBG). Ya, jangan diteruskan dong!,” Ungkapnya.
”Selanjutnya, setelah saya ketemu dengan pihak perusahaan, pihak perusahaannya juga mengakui belum Kantongi izin PBG-nya, jika pihak perusahaan tetap membandel kami dari komisi IV bisa saja merekomendasikan untuk ditutup sementara,” tegas anggota DPRD Lebak dari Fraksi PDIP ini.
Diberitakan sebelumnya, Hendra perwakilan PT Jun Hyun Indonesia (HJI) pelaksana pembangun hotel ” Rose” di Kp Cuberem, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, mengakui bahwa proyek pembangunan hotel tersebut belum mengantongi izin PBG.
Baca Juga: Arab Saudi Bakal Izinkan Investor Asing Untuk Sektor Properti di Dua Kota Suci
”Iya belum ada, tapi dalam proses,” ujar Hendra
Menurut Hendra, terkait perijinan pihaknya tidak dilibatkan langsung,namun demikian aktivitas proyek pembangunan hotel ini, belum kepada tahap pembangunan konstruksi gedungnya.
”Kita baru cut and fill, memang ada dibelakang kita pondasi, tapi itu untuk menahan agar tidak terjadi longsor saja,” Kilah Hendra
Puding warga Rangkasbitung mengatakan, berdasarkan ketentuan setiap pelaksana pembangunan gedung, tidak dibolehkan untuk memulai kegiatannya, sebelum mengantongi ijin PBG-nya. Sebab, kata Puding PBG merupakan ijin yang harus didapatkan sebelum membangun bangunan.
”Dan jika pembangunan dilakukan tanpa PBG, maka pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan hukum," tandas Puding
Dijelaskan Puding, sanksi–sanksi yang dikenakan terhadap pelaksana pembangunan gedung yang tak mengantongi ijin PBG, yaitu: denda administratif, pengehentian sementara atau tetap pembangunan, penyegelan bangunan, pembongkaran bangunan dan tuntutan hukum," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










